Maret, Tarif Air Bersih Diberlakukan

Wabup Minta Kajian yang Lebih Matang


Rabu, 01 Maret 2017 | 01:23:16 WIB



H. ROBBY NAHLIYANSYAH
H. ROBBY NAHLIYANSYAH DOK/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Sebelum diberlakukan tarif Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Robby Nahliyansyah meminta dinas terkait untuk benar-benar membicarakan masalah pemberlakukan tarif sebelum diberlakukan ke masyarakat. 

Hal ini mengingat pada Maret ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana akan memberlakukan tarif SPAM ke masyarakatan. ‘’Sebelum ini diberlakukan saya minta kajian yang lebih matang,’’ kata Wabup, Selasa (28/2).

Dikatakannya, minimal masyarakat yang tersambung dengan SPAM harus dilibatkan langsung dalam pembahasan tarif SPAM. Sembari berjalan Wabup menekankan kepada pengelola SPAM untuk memprioritaskan Kecamatan Muarasabak Barat. ‘’Mengapa kita minta Sabak Barat. Karena daerah kita akan menggelar hajatan MTQ tingkat Provinsi,’’ ujar Wabup.

Ditambahkan Wabup, terlepas dari persoalan yang dihadapi dilapangan penyaluran SPAM harus tetap berjalan dan lancar. Untuk itu, Wabup menekankan agar pengelola SPAM harus serius agar pengelolaan bisa seoptimal mungkin. ‘’Ini salah satu penekanan yang kita berikan kepada pengelola SPAM,’’ jelas Wabup.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjabtim, Adil P Aritonang mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjabtim melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjabtim akan segera memberlakukan tarif SPAM. Pemberlakukan tarif SPAM diprioritaskan bagi Kecamatan yang sudah siap operasionalnya. ‘’Pertama akan kita berlakukan tarif SPAM bagi Kecamatan Rantau Rasau. Kita menilai dari sisi pelayanan, SPAM di Rantau Rasau sudah lebih baik dari kecamatan lainnya,’’ ucap Adil.

Berikutnya, lanjut Adil, pemberlakukan tarif SPAM menyusul untuk Kecamatan Dendang. Untuk Kecamatan Dendang diperkirakan bulan Maret sudah bisa diberlakukan tarif. ‘’Secara bertahap pemberlakuan tarif akan dilakukan, baik di Kecamatan Sadu maupun Kecamatan lainnya,’’ ujarnya.

Namun, sejalan dalam pemberlakukan tarif, Adil mengatakan, akan mempersiapakan segala sesuatunya, mulai dari adminsitrasi, personil maupun perlayanan di lapangan agar tidak mengecewakan masyarakat sebagai pengguna atau pemanfaat jasa SPAM.

Pemberlakuan tarif ini nantinya terbagi dalam beberapa golongan, ada golongan rumah tangga biasa yang direncanakan dikenakan tarif sekitar Rp. 1.750 permeter kubik, kemudian golongan usaha direncanakan sekitar Rp.2.000 permeter kubik, dan ada juga golongan sosial seperti sarana ibadah. Namun, nominal tarif tersebut belum final.


Penulis: MAULANA
Editor: LIA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement