Lagi, Pemukiman Warga Tanjabtim Ditabrak Tongkang



Rabu, 01 Maret 2017 | 01:16:01 WIB



Tampak rumah warga Keluarahan Simpang Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjabtim roboh ditabrak Tongkang
Tampak rumah warga Keluarahan Simpang Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjabtim roboh ditabrak Tongkang ISTIMEWA/NT

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Belum lagi selesai permasalahan pemukiman para warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim yang luluh lantak ditabrak Kapal Tugboat Dabo 105 yang menggandeng Tongkang Power Marine 2717, yang terjadi pada Selasa (14/7) lalu, kali ini hal serupa terjadi di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjabtim. Pada Jumat (24/2) sekitar pukul 03.00 WIB, Satu unit Kapal Tugboat Bluel menggandeng Tongkang Tiger bermuatan kosong menabrak pemukiman warga Keluarahan Simpang Kecamatan Berbak.

Menurut pengakuan Juru Mudi Tugboat, Salahudin, tabrakan tersebut akibat angin kencang (Sama dengan yang terjadi di Kuala Jambi). Sementara Tongkang yang ditariknya saat itu tidak bermuatan, sehingga menabrak permukiman warga saat melintas di Kelurahan Simpang Kecamatan Berbak yang barada persis di bantaran Sungai Batanghari. ‘’Menurut pengakuan juru mudi, saat itu Tugboat posisinya berlawanan arah dengan arus sungai. Sehingga juru mudi pun mengambil jalur sungai dekat permukiman warga. Sementara saat kejadian listrik dalam keadaan mati, dan saat angin kencang tongkang pun menabrak permukiman warga,’’ kata Camat Berbak Suparno.

Setelah empat hari pasca kejadian, terang Camat, tepatnya PT. Cakrawala Lintas Persada selaku pihak yang bertanggung jawab telah merealisasikan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban tabrakan tongkang tersebut. Yang mana total kerugian mencapai Rp. 276,2 juta, dengan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 141.200.000, yang meliputi 4 rumah warga, 12 unit jerambah rumah warga, 3 unit pompong dan Satu Masjid.

Meskipun pada awalnya, warga setempat sempat menahan Tugboat dan Tongkang tersebut sebagai jaminan. Namun setelah dilakukan mediasi, warga akhirnya mau menyerahkan barang bukti, beserta seluruh awak kapal kepada pihak Dit Pol Air Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. ‘’Realisasi ganti rugi telah dilakukan hari ini (kemarin, red), sementara untuk proses hukum telah ditangani Dit Pol Air Polda Jambi,’’ terangnya.

Disinggung soal lambatnya melaporkan kejadian laka air tersebut kepada Pemkab Tanjabtim, Camat Berbak Suparno beralasan di wilayahnya sangat sulit mendapatkan sinyal. Sehingga dirinya kesulitan untuk mengabarkan kejadiaan tersebut kepada Pemkab Tanjabtim. ‘’Sinyal disini payah hilang timbul, makanya baru bisa mengabarkan ke Pemkab hari ini (kemarin, red),’’ akunya.

 

Berikut nama-nama korban serta jumlah ganti rugi:

 

1. Ramli N 1 unit rumah, ganti rugi Rp. 70 juta

2. Ramli G 1 unit rumah, ganti rugi Rp. 35 juta

3. Haryanto 1 unit pompong dan dapur rumah, ganti rugi Rp. 7 juta

4. Sodikin 1 unit Ketek dan dapur rumah, ganti rugi Rp. 15 juta

5. Aswal Dinata 1 unit Jerambah WC dapur, ganti rugi Rp. 3 juta

6. Muspin 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1 juta

7. Junarto 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1 juta

8. Rudy 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1 juta 

9. Jamal 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1,2 juta 

10. Manto 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1 juta

11. Aini 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1 juta

12. Bakri 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1 juta

13. Ali. Z 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1 juta

14. Muzakar 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1 juta

15. Majid 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1 juta

16. Supriono 1 unit Jerambah, ganti rugi Rp. 1 juta

 


Penulis: MAULANA
Editor: LIA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement