Pilgub Membutuhkan Koalisi Parpol

Oleh: Abdul Bari Azed


Minggu, 05 Februari 2017 | 16:10:18 WIB



Abdul Bari Azed
Abdul Bari Azed JAMBIUPDATE.COM

Advertisement


Advertisement

PILKADA serentak yang bakal dilaksanakan pada bulan Desember 2015 akan membuat dinamika politik lokal bergairah dan membuat elit partai politik pun akan semakin sibuk.
Tak terkecuali  dalam rangka pemilihan Gubernur Jambi yang proses tahapannya akan 
segera dimulai bulan Juli ini, membuat suhu politik lokal Jambi bertambah panas yang sebelumnya juga sudah memanas. Sampai saat ini menurut pengamatan penulis hanya
muncul dua calon yang bakal bertarung untuk merebut kursi BH-1,yakni Gubernur Jambi
saat ini Hasan Basri Agus (HBA) dan Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola Zulkifli (3Z).

Peran parpol

Tidak dapat dinafikan dalam proses pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah peranan partai politik sangat menentukan. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat minimal dukungan terhadap bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur yakni calon Kepala Daerah  yang berasal dari partai politik harus memenuhi 
20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara partai politik atau gabungan partai politik.

Memasuki Perubahan UUD 1945, kedudukan dan aktivitas partai politik kembali mendapat tempat bahkan secara konstitusional mendapat pengakuan. Hal ini terlihat jelas dalam ketentuan Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi " Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Seperti kita ketahui bersama bahwa jatuhnya rezim Orde Baru dan bergulirnya reformasi membuat kehidupan demokrasi semakin bergairah yang antara lain ditandai dengan tumbuhnya semangat partisipasi politik masyarakat.

Partai politik sebagai sarana aktualisasi partisipasi lahir dengan sangat antusias bersamaan dengan menguatnya
peran partai politik tersebut dalam berbagai aspek kenegaraan.

Sejarah ketatanegaraan kita mencatat bahwa menjelang Pemilu 1999, pemilihan umum pertama
reformasi terdapat 141 partai politik yang mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia dan hanya 48 partai politik dinyatakan memenuhi syarat untuk bersaing sebagai
peserta pemilu yang diselenggarakan pada 3 Juni 1999. Pemilu 2004 juga menampilkan realitas
yang serupa ketika 24 partai politik ikut sebagai peserta pemilu setelah melalui berbagai seleksi
berdasarkan ketentuan undang-undang.

Pemilu 2009 juga diikuti oleh banyak partai politik dan
setelah melalui seleksi dan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi kemudian KPU meresmikan 44 partai politik berhak mengikuti pemilihan umum tahun 2009. Terakhir pada
Pemilu tahun 2014 yang baru lalu juga diikuti oleh 12 partai politik.

Dukungan parpol

Kembali kepada dua bakal calon Gubernur Jambi periode 2016-2021 yaitu HBA dan 3Z
bagaimana dukungan partai politik terhadap dua kandidat tersebut ?. Komposisi jumlah kursi 
di DPRD Provinsi Jambi saat ini adalah : Demokrat 9 kursi, Golkar 8 kursi, PDIP 7 kursi,
Gerindra 6 kursi, PKB 6 kursi, PAN 5 kursi, PPP 4 kursi, PKS 3 kursi, Nasdem 3 kursi,
Hanura 3 kursi dan PBB 1 kursi.

Untuk persyaratan pengusulan HBA sebagai bakal calon Gubernur  sampai saat ini sudah memenuhi syarat yaitu Partai Demokrat  9 kursi didukung
oleh PKS dengan 3 kursi  menjadi 12 kursi,sebagai suatu syarat minimal sudah terpenuhi.

Dalam perkembangan selanjutnya tentu saja dukungan ini akan bertambah, konon kabarnya HBA dengan PDIP sudah tercapai kompromi politik,apa isi konsensus mereka berdua, tentu saja HBA dan Edi Purwanto lah yang tahu apalagi sudah diberitakan oleh media HBA mendatang Markas Kantor DPD PDIP. Bagaimana dengan 3Z, putera mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nudin ini mendapat dukungan partai politik untuk pengusulannya?.

Secara politis posisi Zumi Zola sebagai Ketua DPW PAN menggantikan pamannya Hazrin Nurdin sangat strategis dan menguntungkan, akan tapi kursi PAN hanya 5 di DPRD Provinsi Jambi akan menjadi sebuah batu ganjalan baginya.

Zumi Zola harus lebih intensif lagi melakukan komunikasi dengan elit partai politik yang ada,konon dia sudah melakukan pendekatan dengan petinggi PPP dan Golkar, tapi dua parpol yang terakhir ini masih dihadapkan pada persoalan intern partai meskipun sudah ada putusan pengadilan dan islah oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kalau kita melihat peta daerah kabupaten/Kota HBA dengan Partai Demokrat menguasai empat kabupaten/ kota yaitu Kota Jambi, Demokrat meraih 8 dari 45 kursi DPRD Kota, Muaro Jambi partai Demokrat meraih 8 dari 35 kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Muaro Bungo partai Demokrat meraih 6 dari 35 kursi DPRD Kabupaten Muaro Bungo dan Kota Sungai Penuh partai Demokrat meraih 5 dari 25 kursi DPRD Kota Sungai Penuh.Sedangkan  Zumi Zola menguasai dua kabupaten yaitu : Kabupaten Tanjung Jabung Timur, PAN meraih 15 dari 30 kursi DPRD Kabupaten Tanjabtim, kabupaten Batanghari, dimana PAN meraih 6 dari 35 kursi DPRD Kabupaten Batanghari.

Tentu saja peta politik tersebut akan berubah karena politik itu sangat dinamis. Dalam pilkada mesin partai politik belum tentu berjalan karena terkendala dengan masalah infra dan struktur partai politik itu sendiri.Kita harus juga mempertimbangkan bahwa  rakyat kita sudah sangat kritis dalam menentukan pilihannya, tak kalah penting adalah figur dan ketokohan seorang kandidat juga sangat menentukan.

-Penulis adalah Guru Besar FH-UI Depok, dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum 
Universitas Batanghari Jambi


Sumber: JAMBIUPDATE.COM

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement