Bupati Kerinci dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara penyerahan Banpol tahun anggaran 2021 dan Fakta Integritas dengan menghadir Ketua dan Pengurus Parpol secara serentak untuk pertama kalinya dilakukan di Kabupaten Kerinci.
“Sesuai dengan SK Bupati No .730/Kep/179/2021 sebagai pelaksana teknis Permendagri No. 78 Tahun 2020, ditetapkan sembilan Parpol sebagai penerima bantuan keuangan. Dalam hal ini meminta Parpol penerima bantuan keuangan untuk menggunakannya sesuai dengan regulasi yang ada yakni untuk pendidikan politik dan dapat juga digunaka untuk penanggulangan Covid-19 seperti sosialisasi, vaksin, pengadaan APK sekaligus menjadi sarana meningkatkan sinergisitas sebagai mitra dalam mendukung pembangunan di Kerinci”, ujarnya.
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Kerinci Redi Asri, SH, MH menegaskan, proses pemberian bantuan keuangan Parpol dapat terealisasi setelah dilakukan proses koordinasi dengan masing-masing Parpol untuk memenuhi kelengkapan administrasinya, kemudian dilakukan verifikasi.
“Jadi yang perlu diperhatikan Parpol penerima bantuan keuangan adalah pertanggungjawaban SPJ karena akan di audit oleh BPK RI”, ucapnya.
Ditambahkannya, Adapun partai politik yang menerima bantuan keuangan parpol (banpol) sebanyak sembilan partai politik antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PDIP, Perindo, PKS, Demokrat. Selain itu, diharapkan juga masing-masing Parpol penerima bantuan keuangan, bisa merealisasikannya sesuai dengan regulasi, sehingga akan mempermudah untuk tahapan realisasi anggaran tahun berikutnya.