Upah 2026 di Tanjabtim Segera Dibahas Dewan Pengupahan



Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:22:18 WIB



Kantor Nakertrans Tanjabtim
Kantor Nakertrans Tanjabtim

Tanjabtim, eNewsTimE.id - Dewan Pengupahan akan segera membahas penetapan upah pekerja tahun 2026, dengan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan upah dengan kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi daerah.

Penetapan upah tersebut akan diikuti sosialisasi kepada seluruh perusahaan di wilayah Tanjabtim. Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan penerapan upah sesuai standar yang berlaku. 

" Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha ," Tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjabtim Helmi di kawasan Kantornya belum lama.

Saat ini, Lanjut Helmi, UMP Jambi berada di kisaran 3 jutaan, sementara upah di Tanjabtim masih sekitar 2 jutaan sesuai Perda. 

" Besaran upah ini akan direvisi setiap tahun mengikuti perubahan harga bahan pokok, dan biasanya ditetapkan pada akhir tahun ," Terang Helmi. 

Dimana pihak Nakertrans saat ini tengah memverifikasi ulang laporan perusahaan. Perusahaan yang belum menyerahkan laporan akan diminta segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai regulasi.

Verifikasi ini juga bertujuan untuk mengetahui jumlah masyarakat yang sudah bekerja dan yang belum, serta kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja. 

" Kita mengingatkan bahwa serikat pekerja atau buruh yang akan menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan wajib terdaftar secara resmi ," Tutupnya. 

 


Penulis: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement