Gagalkan Peredaran Narkotika, Polres Tanjabtim Selamatkan 137 Jiwa



Rabu, 19 Februari 2025 | 10:35:57 WIB



Pres Release Pengungkapan Kasus Narkotika
Pres Release Pengungkapan Kasus Narkotika

eNewsTimE.id, Tanjabtim - Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu, tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 27,48 gram sabu. Atas penggagalan peredarannya, Polres telah menyelamatkan 137 Jiwa, Rabu (19/02/25).

Kasat Res Narkoba Polres TanjabTimur Akp Charles Motara Sitorus, S.H yang didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur Akp Edi Tasrif, S.E dalam Giat pres release menjelaskan kronologi penangkapan. Dimana berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait kerap adanya transaksi Narkotika diseputaran Wilayah Desa Marga Mulya tepatnya di Dusun I Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab timur, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh IPDA  ASEP DARUSALIM, S. H selaku Kanit Idik 2 melakukan penyelidikan. 

Adapun dari hasil penyelidikan tersebut, Kata Charles,  didapat keterangan bahwa benar didaerah tersebut kerap adanya transaksi narkoba. Tak menunggu lama, Tim melakukan penggrebekan terhadap rumah target operasi (TO) yang beralamat di Dusun I Marga Mulya RT. 01 Kecamatan Rantau Rasau

" Pada saat penggerebekan, Team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang laki- laki yang mengaku bernama Efendi Bin Usman Gumanti (tersangka), 35 Tahun setelah itu Team Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat an. Samsul, dari Hasil pengeledahan ditemukan 8 (delapan) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat netto 0,61 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api yang telah dimodifikasi, 1 (satu) unit handphone realme warna hitam Nomor IMEI 866706055507631 dengan nomor sim card telkomsel 082181859397 ditemukan di pondok depan rumah ," Ungkap Charles.

Tidak sampai disitu, Kemudian Team Opsnal melanjutkan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang diselipkan di dinding dapur rumah yang didalamnya  berisi 3 (tiga) buah paket plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 26,87 gram, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong.

" Tersangka mengakui barang haram tersebut didapatkan nya dari Saudara YAN yang merupakan DPO dan saat ini berada di Kota Jambi ," Papar Charles. 

Pada saat press release, Lanjut Nya, Tersangka mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aksinya selama 2 bulan dan memasarkan barang haram tersebut di wilayah kecamatan Rantau rasau dan sekitarnya.

" Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan proses Penyidikan ," Ucap Charles. 

Diketahui, pelaku yang merupakan warga desa Rantau Panjang Kecamatan Kumpeh RT. 04 Kabupaten Muaro Jambi dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 27,48 gram tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 Dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

" Atas perbuatannya, Pelaku terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara ," Beber Charles. 

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus mengatakan,"Penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan beliau akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,"tutupnya. 

 


Penulis: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement