eNewsTimE.id, Tanjabtim - DPRD Kabupaten Tanjab Timur mengelar rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2023 - 2024 dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024.
Paripurna yang berlangsung di ruang sidang tersebut di buka oleh Ketua DPR Mahrup, dan dihadiri Sekda Tanjabtim Sapril, S.Ip serta diikuti segenap Forkompimda dan kepala OPD, Selasa ( 19/3) Pagi.
Pada kesempatan itu, Sapril menyatakan bahwa Program Pembentukan Perda ini merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, Terpadu, dan sistematis sebagaimana tertuang dalam amanat Permendagri No 120 Tahun 2018.
" Pemerintah menyampaikan Delapan usulan Ranperda ," Ungkap Sapril.
Adapun delapan Ranperda yang diajukan Pemda, diantaranya Ranperda tentang Pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabtim Tahun 2023. Terus tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanjabtim Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan ternak.
Kemudian Ranperda tentang Penyidik pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Lalu tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanjabtim Nomor 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban Umum. Terus Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah Tahun 2025 - 2045. Dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjabtim Tahun 2021 - 2041.
" penetapan Propemperda Tahun 2024 yang baru saja ditetapkan dalam Rapat Paripurna ini akan menjadi penopang keberhasilan penyelenggaraan urusan Pemerinyah dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kabupaten Tanjabtim ," Terangnya.
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Nama Bakal Calon Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Mulai Terlihat
Unsur Pimpinan DPRD Muaro Jambi Menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar