Rugikan Negara 1 Milyaran, Mantan Ketua Baznas ditahan Kejari Tanjabtim



Kamis, 14 September 2023 | 22:49:30 WIB



Manatn Ketua Baznas Tanjabtim saat dibawak Kejari Tanjabtim
Manatn Ketua Baznas Tanjabtim saat dibawak Kejari Tanjabtim

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Tanjab Timur - Rugikan Negara 1.2 Milyar, Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur Ditangkap dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, kamis (14/9/23) malam. 

Penetapan dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AA dilakukan oleh pihak Kejari Tanjab Timur bermula dari temuan yang di duga adanya penyelewengan terkait dana Zakat umat pada masa kepemimpinannya sebagai Ketua Baznas Tanjab Timur.

Dalam memastikan Hukum bagi tersangka, Kejari Tanjab Timur mendatangkan Audit melalui BPKP perwakilan Jambi, sehingga berdasarkan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan Pribadi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur di periode tahun 2016 s/d 2021.

Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Kejari Bambang Harmoko di dampingi para kasi menjelaskan, sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, tersangka AA melakukan penyimpangan penggunaan dana umat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Saat Pers Rilis, Bambang membenarkan telah menetapkan tersangka, sehingga langsung menahan dan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun Maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah.

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan, lanjut Bambang, tersangka berinisial AA bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini tersangka telah dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur.

Kasi intel ini juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang juga akan ikut di proses oleh Kejaksaan Tanjab Timur."tutupnya.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement