DPR Tanjabtim Adakan Paripurna Pandangan Umum Fraksi - Fraksi

Terhadap Penyampaian Rancangan Perubahan KUA - PPAS TA 2023


Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:38:32 WIB



Paripurna Pandangan Umum Fraksi - Fraksi
Paripurna Pandangan Umum Fraksi - Fraksi

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Tanjab Timur - Terhadap penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  ( KUA - PPAS ) Tahun Anggaran 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tanjab Timur mengadakan rapat paripurna pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Tanjab Timur.

Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang gedung Parlemen Tanjab Timur tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD setempat Mahrup yang dihadiri segenap Anggota. Turut juga hadir Sekda Tanjab Timur Sapril dan segenap Forkompimda dan para undangan lainnya, Selasa ( 22/8/23). 

Pada kesempatan itu, Fraksi PAN menyatakan bahwa Nota Pengantar Perubahan KUA - PPAS TA 2023 telah memuat dan mencerminkan isi KUA dan PPAS perubahan. Dan pada hal tersebut Fraksi PAN menyarankan, sebelum penetapan perubahan KUA - PPAS TA 2023 tersebut, pihak Eksekutif agar dapat mempersiapkan dokumen - dokumen untuk dibahas secara bersama TAPD dan Banggar DPRD. 

Sama hal nya dengan Fraksi PDI Perjuangan, Partai ini mengingatkan TAPD untuk menyiapkan semua Dokumen yang diperlukan, sehinga proses pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal. Dan menegaskan Eksekutif untuk hati - hati dan cermat dalan menghitung kapasitas keuangan Daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatory, wajib dan mengikat. 

Selain itu Partai ini menekankan Eksekutif melalui TAPD dan OPD agar lebih serius dan berkomitmen tinggi dalam menindaklanjuti aspirasi Masyarakat, baik yang diterima melalui Reses maupun melalui hasil Musrembang. Dan meminta Eksekutif melalui OPD terkiat untuk dapat menindaklanjuti keluhan Masyarakat Teluk Dawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat. Partai besutan Mega Wati ini juga merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja Daerah sesuai dengan kebijakan prioritas tahunan yang diselaraskan dengan rencana strategis masing - masing OPD. 

Selanjutnya Fraksi Bulan Bintang Indonesia ( BBI ) pada Paripurna ini berpandangan bahwa adanya perubahan Kenaikan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial serta kenaikan belanja modal yang dinilai begitu besar, Fraksi ini meminta penjelasan terkait perubahan tersebut secara rinci. Dan berharap Kepala Daerah ( Bupati, Red ) untuk memberikan informasi penyerapan realisasi anggaran APBD Tahun Anggaran 2023. Selain itu minta kepada seluruh komponen yang terkait yang berkaitan dengan pembahasan KUA - PPAS untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang di perlukan. 

Sementara Fraksi Restorasi Nurani Rakyat ( RNR ) dalam rapat kali ini meminta penjelasan terkait OPD mana saja yang sudah melalukan pergeseran anggaran, penyesuaian dan Perubahan program serta kegiatan sebelum perubahan APBD 2023 dibahas. Dan juga meminta penjelasan terkait penyesuaian belanja pegawai dalam pemenuhan belanja gaji dan tunjangan ASN, apakah hal tersebut sudah termasuk pemenuhan gaji serta tunjangan Dr Medrin Joni, Sp.OG. serta meminta penjelasan terkait peruntukan penambahan penambahan belanja modal yang semula dianggarkan sebesar Rp. 297.020.125.476 Milyar rupiah, dimana pada perubahan menjadi sebesar Rp. 310.027.055.095 Milyar rupiah. 

Selain itu, Fraksi ini juga meminta penjelasan detail terkait penambahan PAD dari 55.676.000 menjadi 61.023. 402.681 Milyar Rupiah. Dan dengan besarnya angka SILPA dari Tahun ke Tahun, jadi pertanyaan fraksi RNR. Apakah itu disebabkan karena keberhasilan Pemerintah dalam melampaui target PAD atau justru karena ketidak mampuan Pemerintah dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan anggaran secara efektif dan efisien. 

Selain itu Juga, RNR meminta penjelasan yang pasti atas isi putusan Mahkamah Agung Nomor 45.PK/TUN/2023 yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali Dr. Medrin Joni, Sp.OG dan mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Bupati Tanjabtim No. 336 Tahun 2022 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri tanpa pemberian pensiun PNS, serta mewajibkan tergugat ( Bupati, Red ) untuk mengembalikan harkat dan martabat pengugat sebagai PNS di Lingkup Pemda Tanjabtim. Terkait hal itu, pada dasarnya RNR tidak ingin Saudara Bupati sangat berani mengambil resiko untuk mengabaikan keputusan pengadilan tersebut, dan RNR meminta saudara Bupati untuk memberikan teguran kepada Sekda, Kepala BKPSDMD dan Kabag Hukum yang dinilai sudah memberikan masukan yang salah atas pemberhentian Dr. Medrin tersebut.

Lanjut, RNR meminta penjelasan upaya pemerintah dalam mendukung Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menurunkan Inflasi, baik dari sektor Pertanian seperti apa sebaran pupuk bersubsidi dilaksanakan, sejauh mana perbaikan irigasi dan sarana pertanian lainnya. 

Sementara itu, pandangan Fraksi Golongan Karya ( Golkar ) kali ini sedikit berbeda. Permana Partai ini mengapresiasi peningkatan PAD yang digapai oleh beberapa TAPD. Kemudian  menekan untuk pengunaan anggaran Perubahan sebesar Rp. 25.386.124.212 Milyar Rupiah di fokuskan penggunaannya pada Pokok Pikiran Pokok Pikiran anggota Dewan, Karena Golkar menganggap Pokir - Pokir itu seluruh kegiatannya bersentuhan langsung dengan Masyarakat. 

Terkait Biaya Tidak terduga, Partai  yang berlambang pohon beringin ini meminta penjelasan terhadap pengunaan dan  mempertanyakan peruntukan penggunaan anggaran tersebut hinga mengalami kenaikan sebesar Rp. 45.983.742 Milyar Rupiah. 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement