eNewsTimE.id, Tanjabtim - Kepala Desa ( Kades ) Remau Baku Tuo Kecamatan Sadu, Tanjabtim, Jambi antusias mengikuti kegiatan Pusat Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Jambi ( KEJATI ) di Swissbel Hotel, Rabu ( 08/3/23).
Acara yang dibuka langsung Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan, SH yang dihadiri 100 orang Kades beserta Perangkat Se - Provinsi Jambi dengan metode Jaksa Sahabat Masyarakat Desa itu mendatangkan Kabid Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI ) sebagai Nara Sumber.
Menariknya, kegiatan yang diadakan Kejaksaan tersebut, Guna mencegah atau antisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dalam giat itu, Pihak Kejaksaan menerangkan dan menjelaskan aturan dalam pengelolaan keuangan anggaran dana desa yang baik, dengan harapan anggaran tersebut dapat dipergunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Menyangkut kegiatan itu, Kepala Desa Remau Baku Tuo, Ambo Tuo yang berhasil di konfirmasi media ini menyatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan pihak Kejaksaan ini sangat bagus dan baik bagi Kami. Dengan begitu, kami dapat pengetahuan baru.
" Jaksa Sahabat Masyarakat Desa ini kami harapkan dapat mendukung Pemdes dalam pengelolaan ADD ," Paparnya.
Apalagi, lanjutnya, Kejaksaan menerapkan konsep GARDA DESA, Jaksa Pengawal Desa dengan mengunakan modul digital.
" Kami menantikan giat kelanjutannya yang akan dilaksanakan oleh Kejati Jambi dan seluruh Kejari wilayah Jambi ini ," Tandasnya.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan