Diskominfo Rapatkan Renja Anggaran 2023 Bersama Awak Media



Rabu, 21 Desember 2022 | 22:30:32 WIB



Suasana Rapat Renja Kominfo Tanjab Barat Bersama Awak Media
Suasana Rapat Renja Kominfo Tanjab Barat Bersama Awak Media

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Tanjab Barat -  Menindak lanjuti hasil Hearing para Awak Media di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kab.Tanjab Barat) dengan Ketua DPRD Tanjab Barat, H.Abdullah,SH, Anggota DPRD, Jamal Darmawan,Sie, Kadis Kominfo, Yoan Prayoga,S.STP, Kabag Prokopim, Johan Baroring, S.STP,  dan Sekwan DPRD, Zulhendra, S.STP,  Kabid Pelayanan Publik, Pandu Eko Putra, S.STP, beberapa waktu lalu, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Rabu (21/12/2022) mengadakan rapat bersama dengan para Awak Media di Tanjab Barat.

Rapat yang diadakan di Aula Dinas Kominfo di Jl Beringin Kuala Tungkal tersebut, dihadiri oleh sejumlah Ketua Aliansi  dari PWI, IWO, JMSI, Serwuduk, Perwakilan SMSI, AWI, FJ-TJB) dan beberapa wartawan lainnya, berjalan lancar dan aman.

Pada kesempatan ini, Kadis Kominfo, Joan Prayuda, SE,MM di dampingi Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Pandu Eko Putra, S.STP,  Kasi Layanan Komunikasi Publik, Hj Triana Martiwi Indrita Sari, A.Md, Kasi Desiminasi Informasi, Siska Selvianti, S.STP dan staf nya, menyampaikan, rapat bersama yang diadakan ini, adalah tindak lanjut Hearing di DPRD Kab.Tanjab Barat, beberapa waktu lalu.

Tujuannya adalah, selain memaparkan Rencana Kerja Dinas Kominfo tahun Anggaran 2023 nanti  dengan target Media Online  sebanyak 80 media, Media Cetak Mingguan sebanyak 20 media dan Media cetak harian sebanyak 13 media  serta 5 media televisi dengan total anggaran 1,8 milyar lebih juga agar  transparan, sehingga dari Rapat ini, dapat dicarikan solusinya, ujar Kadis.

Setelah diadakan rapat, maka disepakati keputusan Rapat bersama sebagai berikut, penyerahan berkas permohonan usulan kerjasama ditujukan ke Dinas Kominfo Tanjab Barat dengan berkas lengkap terverifikasi sesuai persyaratan yang disampaikan Diskominfo, selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2022, untuk selanjutnya dilakukan penanda tanganan kontrak.

Adapun persyaratan yang disepakati bersama tersebut, yang dibacakan Pandu Eko Putra,  ditanda tangani para peserta Rapat, antara lain Perusahaan Media harus menyerahkan profil perusahaan lengkap (NIB, Kemenkum HAM, Akte Notaris) Faktur Pajak, Surat Tugas dari Redaksi (Nama Wartawan Harus tercantum dalam Box Redaksi), KTP, Rekening Bank Jambi, Surat Rekomendasi Aliansi, Surat Domisili bagi Wartawan yang bertugas di Kuala Tungkal dan nomor kontak yang aktif serta surat kuasa penunjukan penagihan dari Perusahaan Media kepada Wartawan (Kabiro) masing-masing

Bilamana kontrak kerjasama telah ditanda tangani maka Diskominfo Kab Tanjab Barat 'tidak melayani' adanya perubahan perusahaan Pers dan atau nomor rekening dalam proses pembayaran tagihan dari pihak Perusahaan Pers.

Dan, setiap perusahaan Pers hanya dapat menanda tangan, 1 kontrak kerjasama dengan Diskominfo dengan satu Perusahaan pada Media yang sama (cetak dan  Media On Line nya), tambah Kabid Pelayanan Publik menegaskan.

 

 


Penulis: Rita Anggraini
Editor: Ahmad Arif Basuni
Sumber: eNewsTimE.id


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement