eNewsTimE.id, Tanjab Barat - Menindak lanjuti hasil Hearing para Awak Media di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kab.Tanjab Barat) dengan Ketua DPRD Tanjab Barat, H.Abdullah,SH, Anggota DPRD, Jamal Darmawan,Sie, Kadis Kominfo, Yoan Prayoga,S.STP, Kabag Prokopim, Johan Baroring, S.STP, dan Sekwan DPRD, Zulhendra, S.STP, Kabid Pelayanan Publik, Pandu Eko Putra, S.STP, beberapa waktu lalu, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Rabu (21/12/2022) mengadakan rapat bersama dengan para Awak Media di Tanjab Barat.
Rapat yang diadakan di Aula Dinas Kominfo di Jl Beringin Kuala Tungkal tersebut, dihadiri oleh sejumlah Ketua Aliansi dari PWI, IWO, JMSI, Serwuduk, Perwakilan SMSI, AWI, FJ-TJB) dan beberapa wartawan lainnya, berjalan lancar dan aman.
Pada kesempatan ini, Kadis Kominfo, Joan Prayuda, SE,MM di dampingi Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Pandu Eko Putra, S.STP, Kasi Layanan Komunikasi Publik, Hj Triana Martiwi Indrita Sari, A.Md, Kasi Desiminasi Informasi, Siska Selvianti, S.STP dan staf nya, menyampaikan, rapat bersama yang diadakan ini, adalah tindak lanjut Hearing di DPRD Kab.Tanjab Barat, beberapa waktu lalu.
Tujuannya adalah, selain memaparkan Rencana Kerja Dinas Kominfo tahun Anggaran 2023 nanti dengan target Media Online sebanyak 80 media, Media Cetak Mingguan sebanyak 20 media dan Media cetak harian sebanyak 13 media serta 5 media televisi dengan total anggaran 1,8 milyar lebih juga agar transparan, sehingga dari Rapat ini, dapat dicarikan solusinya, ujar Kadis.
Setelah diadakan rapat, maka disepakati keputusan Rapat bersama sebagai berikut, penyerahan berkas permohonan usulan kerjasama ditujukan ke Dinas Kominfo Tanjab Barat dengan berkas lengkap terverifikasi sesuai persyaratan yang disampaikan Diskominfo, selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2022, untuk selanjutnya dilakukan penanda tanganan kontrak.
Adapun persyaratan yang disepakati bersama tersebut, yang dibacakan Pandu Eko Putra, ditanda tangani para peserta Rapat, antara lain Perusahaan Media harus menyerahkan profil perusahaan lengkap (NIB, Kemenkum HAM, Akte Notaris) Faktur Pajak, Surat Tugas dari Redaksi (Nama Wartawan Harus tercantum dalam Box Redaksi), KTP, Rekening Bank Jambi, Surat Rekomendasi Aliansi, Surat Domisili bagi Wartawan yang bertugas di Kuala Tungkal dan nomor kontak yang aktif serta surat kuasa penunjukan penagihan dari Perusahaan Media kepada Wartawan (Kabiro) masing-masing
Bilamana kontrak kerjasama telah ditanda tangani maka Diskominfo Kab Tanjab Barat 'tidak melayani' adanya perubahan perusahaan Pers dan atau nomor rekening dalam proses pembayaran tagihan dari pihak Perusahaan Pers.
Dan, setiap perusahaan Pers hanya dapat menanda tangan, 1 kontrak kerjasama dengan Diskominfo dengan satu Perusahaan pada Media yang sama (cetak dan Media On Line nya), tambah Kabid Pelayanan Publik menegaskan.
Kapolres Tanjab Barat Sambangi Nelayan Disabilitas yang Viral, Beri Bantuan dan Dukungan 6
Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung Peningkatan Jalan Parit Pudin, Warga Antusias! 6
Bupati Tanjung Jabung Barat Teken Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah dengan BI 6
Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual 6
Wakil Bupati Tanjab Barat Awali Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman 6
Dihadapan Para Menteri, Anwar Sadat Sampaikan Ceramah di Masjid Nasional Istiqlal Jakarta 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar