LP - KPK Menduga Kades Mencolok Salah Gunakan Wewenang



Minggu, 25 September 2022 | 13:45:06 WIB



Kades Mencolok Ambo Alang
Kades Mencolok Ambo Alang

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.id - Lembaga Pengawasan  Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP - KPK) Provinsi Jambi sangat menyayangkan kebijakan Kepala Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang diduga memanfaatkan wewenangnya hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Pasalnya dalam pembangunan Desa, Disinyalir tidak memperdulikan kepentingan khalayak banyak. 

Salah satu contoh, pada Pembangunan Teron air dan Sumur Bor anggaran Dana Desa Tahun 2022. Dimana pada pembangunan itu, Diduga Kades memindahkan lokasi pembangunan tanpa adanya musyawarah kembali terhadap Tokoh Masyarakat, Agama dan Warga setempat yang sudah ditetapkan melalui Musyawarah Desa. 

Mirisnya, Pembangunan Teron air dan sumur Bor yang sudah direncanakan melalui Musyawarah Desa di Dusun Barokah Pematang Kolim tersebut malah dibangun di Kediaman Kepala Dusun Barokah Jalan Hidayat RT 07. 

Padahal, Warga yang menetap di Dusun Barokah Pematang Kolim lebih banyak bila dibandingkan warga yang menetap di Dusun Barokah Kampung Baru yang hanya 3 Rumah. 

Ketua LP - KPK Provinsi Jambi, Syapri Hamzah sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Mencolok Ambo Alang yang dinilai semena - mena atas jabatan yang diembannya. Karena pembangunan teron air dan sumur Bor di Rt 07 yang menelan anggaran sekitar 39 jutaan Dana Desa Tahun 2022 itu seharusnya di bangun di Dusun Barokah Pematang Kolim, Bukan di jalan hidayah Rt 07 Dusun Barokah. Hal itu berdasarkan  informasi yang disampaikan dari tokoh Masyarakat.

" kata Masyarakat, berdasarkan Musdes pembangunan itu disepakati dibangun di Dusun Barokah Pematang Kolim, karena penduduk yang menetap disana banyak," Ungkapnya.

Sehinga, lanjut Syapri, ada beberapa Tokoh Masyarkat sangat kecewa, karena pembangunan yang sudah disepakati pada perencanaan awal itu berubah lokasi tanpa pemberitahuan perubahan lokasi atau brita acara perubahan. 

" Kalau dilokasi sekarang itu, Kata tokoh masyarakat itu yang menikmatinya hanya sekitar 3 buah Rumah, dimana azas manfaatnya bagi Masyarakat banyak ," Bebernya. 

Sudah jelas, sambung Syapri, berdasarkan keterangan yang dirangkum LP KPK, pembangunan  Teron air dan sumur Bor di jalan Hidayah  Rt 07 itu tidak tepat sasarannya dan tidak sesuai dengan perencanaan awal. 

Selain itu, besaran anggarannyapun diduga adanya penggelembungan anggaran. 

Sementara itu, Kepala Desa Mencolok Ambo Alang belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan ini. Pasalnya, saat dihubungi melalui Via  seluler terdengar aktif, namun tidak diindahkannya hinga berita ini di ekpose.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.Id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement