Pilkades Dua Desa di Tanjabtim Terancam ditunda



Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:00:33 WIB



Kadis PMD Tanjabtim Mariontoni.
Kadis PMD Tanjabtim Mariontoni.

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.id - Dikarena dalam tahapan proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) calon yang mendaftar kurang dari dua, maka pendaftaran diperpanjang. Hal itu seperti yang disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjabtim Mariontoni, Kamis (11/8/22).

Setelah, Kata Mariontoni, berakhirnya proses pendaftaran bakal calon kepala desa di Pilkades Serentak Tahun 2022 pada 5 Agustus lalu, ternyata dari 45 Desa yang akan mengelar Pesta demokrasi tersebut terdapat dua Desa calon yang mendaftar kurang dari dua. Maka dari itu, Pendaftaran Bacakades di Dua Desa itu akan diperpanjang.

" Pendaftaran Calon di Desa Pangkal Duri Ilir dan Bangun Karya akan diperpanjang selama 21 hari lagi ," Ungkapnya. 

Jikalau, lanjutnya, selama waktu yang diberikan tersebut ternyata calonnya masih satu orang, maka Pilkades itu akan ditunda untuk sementara waktu. 

" Bila Calonnya masih kurang dari 2 orang, Pilkades di tunda dan akan ditunjuk Pejabat Sementara setelah masa jabatan Kades defenitif berakhir ," Terangnya. 

Sementara, sambungnya, bila calonnya lebih dari 5 orang, maka Bacalon akan diseleksi sesuai ketentuan. Intinya dalam ketentuan, batas maksimal Bacalon Pilkades 5 orang. Namun tetapi, bila dari 5 orang itu terdapat lebih dari 1 calon nilai ada yang sama, dengan begitu mereka harus mengikuti pengujian tertulis kembali. 

" sesuai aturan, batas maksimal Bacalon hanya 5 orang ," Paparnya. 

 

 

 

 

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement