Bupati Romi Sampaikan Jawaban Eksekutif

Terkait Pandangan Akhir Fraksi tentang Raperda APBD Tanjabtim 2022


Jumat, 26 November 2021 | 13:03:13 WIB



Prosesi Penandatanganan Nota Raperda APBD Tahun 2022
Prosesi Penandatanganan Nota Raperda APBD Tahun 2022

Muara Sabak,eNewsTimE.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar Rapat Paripurna Pandangan akhir fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Tanjab Timur Tahun anggaran 2022, Jum'at (26/11/21).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mahrup dihadiri Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto, SE , Wakil Ketua I Saidina Hamzah, SE, Wakil Ketua II Gatot Sumarto, SH, Sekwan DPRD Syafaruddin, S.IP  Para Anggota DPRD Tanjab Timur, Forkompimda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjab  Timur. 

Pada sidang paripurna tersebut Bupati Tanjab Timur menyampaikan jawaban atau tanggapan Kepala Daerah atas kata akhir fraksi-fraksi DPRD atas  ranperda tentang APBD Tanjab Timur Tahun Anggaran 2022. 

 Lebih lanjut, dia menjelaskan tanpa semangat dan kebersamaan dalam mengemban amanah sesuai tugas dan fungsinya , maka tidaklah  mungkin Ranperda ini terselesaikan dengan baik terutama dengan sinergitas dan koordinasi yang telah menjalankan tugas konstitusionalnya terutama kepada bdan anggaran DPRD Tanjab Timur sehingga pembahasan RAPBD Tahun 2022 ini dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan     

Bupati mengatakan kita menyadari sampai saat ini kita masih dihadapan pada kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan, namun kita tetap optimis untuk dapat mewujudkan pembangunan yang adil dan merata dan berkesinambungan. 

Lanjut Romi atas rekomendasi yang telah disampaikan badan anggaran terkait saran  dan masukan maupun catatan khusus harus diperhatikan dan ditindak lanjuti dan saya pastikan hal tersebut akan menjadi perhatian serius kepada kepala perangkat daerah agar dapat merespon positif dan berkomitmen untuk catatan yang telah diberikan guna efektivitas pelaksanaan program kegiatan  APBD Tahun Anggaran 2022. 

Bupati menyampaikan berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 maka Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur harus sudah disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditandatangani naskah persetujuan bersama pada hari ini. 

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengintruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjab Timur untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pembahasan evaluasi rancangan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022 ini nantinya tidak terkendala sehingga keputusan Gubernur Jambi tentang persetujuan RANPERDA APBD dapat diterima sesuai jadwal sehingga pelaksanaan program kegiatan dapat berjalan efektif,"tutupnya. 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement