Balitbangda Tanjabtim Gelar FGD Pemanfaatan Cagar Budaya



Selasa, 02 November 2021 | 22:51:45 WIB



FGD Tentang Pemanfaatan Cagar Budaya
FGD Tentang Pemanfaatan Cagar Budaya AKHMAD. SF/NT

Advertisement


Advertisement

RANTAU RASAU, eNewsTimE.co - Badan Penelitian Pembagunan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pemanfaatan Cagar Budaya sebagai Potensi Destinasi Wisata di Aula Kantor Camat Rantau Rasau, Selasa (02/11/2021).

Untuk Pemanfaatan Cagar Budaya tersebut, Balitbangda menghadirkan Nara Sumber dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jambi, yaitu Rhis Eka Wibawa, ST yang memaparkan materi terkait perlindungan Cagar Budaya, dan Sigit Aryo Nugroho, SS terkait pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Kepala Balitbangda Kabupaten Tanjabtim, Zekky Zulkarnaen, S.Sos melalui Sekretaris Balitbangda Kabupaten Tanjabtim, Herli, SPt menjelaskan, bahwa kegiatan FGD ini digelar bertujuan agar Cagar Budaya yang terdapat di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung, khususnya di Kecamatan Rantau Rasau dapat dilestarikan, terjaga, terlindungi dan dapat dimanfaatkan keberadaannya. ‘’Supaya Cagar Budaya ini dapat dilestarikan dan dimanfaatkan, maka perlunya diberikan pemahaman, baik kepada Pemerintah setempat maupun kepada masyarakat,’’ jelasnya.

Kegiatan FGD tersebut semakin hidup ketika sesi tanya jawab. Dimana pada kesempatan itu, Kepala Desa (Kades) Rantau Rasau II, Wahyu menanyakan terkait status Makam Siti Hawa. Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Nara Sumber Sigit Ario Nugroho. Menurut Sigit, bahwa Situs Makam Siti Hawa itu belum masuk kedalam Sistem Registrasi Nasional. Namun, Situs itu sudah masuk kedalam Data Base Survey dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jambi. ‘’Dan Situs itu akan ditindaklanjuti dengan dimasukan ke Sistem Registrasi Nasional,’’ kata Sigit.

Kemudian, Kades Rantau Rasau I, Deni Permana juga mengajukan pertanyaan. Dia menanyakan terkait benda-benda Cagar Budaya banyak mengandung unsur magis, seperti yang terdapat di Kebun Rojo ditemukan Keris, Guci serta ditemukannya benda lainnya diluar nalar dan kemudian dikembalikan kembali ke tempat asalnya. Lalu terdapat juga batu berukuran besar, sekitar 3 meter sering dijumpai berpindah tempat. Terkait hal ini, Nara Sumber, Rhis Eka Wibawa menyebutkan, bahwa keberadaan benda-benda Cagar Budaya itu kadangkala berkaitan erat dengan unsur-unsur magis. ‘’Namun terkiat pelestariannya, apabila dilandasi dengan niat baik Insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Apabila benda-benda itu ditemukan masyarakat, ada baiknya segera diamankan dan dilaporkan ke Instansi terdekat, seperti Desa, Camat, Polsek, Koramil, Disbudparpora ataupun langsung ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jambi. Dan dilarang melalukan kegiatan penggalian lebih lanjut untuk mencari benda-benda lainnya. Akan lebih baik dan aman, apabila benda tersebut kembali ditimbun ditempat semula sambil menunggu tenaga ahli yang berkompeten untuk melakukan survey serta penelitian lebih lanjut,’’ harapnya.

Kepala Dusun Bangun Karya, Supriyono juga melontarkan pertanyaan. Ia menanyakan perkembangan hasil penelitian Cagar Budaya di Dusun Bangun Karya yang pernah dilakukan oleh beberapa Instansi. Terkait hal itu, Sigit Aryo Nugroho menjawab, bahwa hasil penelitian yang pernah dilakukan  terhadap pemukiman Kuno yang terdapat di pesisir pantai timur Sumatera Selatan, dari penanggalan atau karbon datang menunjukan bahwa pada abad ke 4. Hal itu apabila dibandingkan dengan daerah pesisir pantai timur Jambi, dan didukung oleh data dan hasil penelitian untuk membuktikan bahwa berumur sama. ‘’Seperti hasil penelitian yang pernah dilakukan di pesisir pantai timur Jambi, berdasarkan identifikasi Keramik asing China itu berasal dari Dinasti Sung abad ke 11, dan masuk awal abad ke 12 (Awal Dinasti Yuan). Sementara terkait Suku, belum bisa ditentukan karena masih membutuhkan data dan penelitian lebih lanjut. Dengan keberadaan temuan sisa-sisa Batang Nibung mengindikasikan bahwa dahulunya daerah tersebut merupakan suatu pemukiman Kuno,’’ tuturnya.

Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Marga Mulya, Tekad mendapatkan kesempatan bertanya. Dia menanyakan hasil perkembangan Cagar Budaya Situs Sungai Buaya. Sigit Aryo Nugroho menanggapi, terkait Situs Sungai Buaya, akan menjadi masukan untuk dilakukan pendataan lanjut dan pendaftaran  ataupun Registrasi Cagar Budaya.

Lebih lanjut ditambahkan oleh Rhis Eka Wibawa, bahawa dalam pengembangan destinasi wisata bisa menggunakan objek lain selain Cagar Budaya. Contohnya Wisata Budaya, Agrowisata dan lain sebagainya. Tentunya dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanjabtim. ‘’Akan lebih baik lagi apa bila wisata tersebut terintegritas dengan lainnya. Sehingga dapat memberikan alternatif bagi masyarakat yang akan berkunjung,’’ ujarnya. ‘’Kami berharap, melalui FGD ini dapat diteruskan informasi yang didapat, terkait pelestarian Cagar Budaya ini. Sehingga sedikit banyaknya masyarakat mulai mengerti akan keberadaan Cagar Budaya serta pentingnya untuk melestarikan Cagar Budaya tersebut,’’ tukasnya.


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement