MUARASABAK,eNewsTimE.co- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (20/9/21) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2018. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Muarasabak Barat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial PP dan PA, Kabid Hukum dan Perundangan Setda Kabupaten Tanjabtim, Camat Muarasabak Barat, para Lurah di Kecamatan Muarasabak Barat, pesrwakilan GOW, Karangtaruna, Himpaudi, Muslimat, Puspa, BKMT dan RT.
Dimana Perda Nomor 16 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang Pencegahan, Penanganan dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak.
Dalam kata sambutannya, Camat Muarasabak Barat, Arie Julian Saputra, S.IP, MH berharap setelah sosialisasinya tersebut berakhir, pihak RT, unsur masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait isi Perda Nomor 16 Tahun 2018, sehingga masyarakat Tanjabtim, merasa terlindungi.
"Saya berharap kepada bapak- bapak, ibu-ibu yang hadir hari ini, setelah ini harus menyampaikan isi Perda nomor 16 tahun 2018 ini kepada masyarakat, terutama RT. Baik itu melalui yasinan bapak-bapak, maupun yasinan ibu- ibu. Sehingga kita dapat mencegah bahkan membantu melindungi masyarakat Tanjabtim terutama Kecamatan Muarasabak Barat dari pada perdangan perempuan dan anak. Ayo lakukan dengan gencar dan masiv," ajak Arie.
Sementara itu, Kadis Sosial, PP dan PA Kabupaten Tanjabtim, M.Ridwan,S.IP menyampaikan bahwasanya Perda tersebut telah ada dari Tahun 2018 namun dikarenakan Pandemi Covid-19 kegiatan sosialisasi terkait Perda tersebut terhenti dan baru bisa di laksanakan saat ini, dengan kondisi yang terbatas.
"Perda ini sudah ada dari Tahun 2018, cuma karena Covid jadi baru bisa kita sosialisasikan sekarang dan untuk saat ini kita fokuskan di Kecamatan Muarasabak Barat. Kasus perdagangan perempuan dan anak hingga saat ini seperti fenomena gunung es alias belum banyak terekspos, mungkin karena masyarakat malu, mungkin juga karena masyarakat belum tau kemana harus mengadu. Untuk itu kita berharap melalui sosialisasi ini bapak dan ibu yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah dalam mensosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2018 kepada masyarakat. Sehingga kita dapat menekan sedini mungkin perdagangan perempuan dan anak," paparnya.
Dalam penyampaian Perda tersebut, Kabag Hukum dan Perundangan Setda Kabupaten Tanjabtim, Moh.Idris,SH,MH berharap dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial, PP dan PA untuk segera membentuk gugus tugas guna mencegah, menangani dan melindungi korban perdangan perempuan dan anak.
"Pembentukan Perda ini berawal dari banyaknya fenomena sosial yang terjadi di masyarakat, yakni perdagangan manusia yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dimana yang banyak menjadi korban ialah Perempuan dan Anak- anak, yang mengakibatkan korban menjadi stress, cacat fisik, terkena penyakit HIV dan yang lain sebagainya. Oleh karena itu melalui sosialisasi ini, saya berharap para peserta saat ini dapat melakukan sosialisasi secara masiv dan gencar. Dan saya berharap Dinas Sosial bisa segera membentuk gugus tugas pencegahan, penanganan dan perlindungan korban perdagangan perempuan dan anak," tegas Idris.
Untuk diketahui, saat ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membuka Call Center guna memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dengan Dinas Sosial PPPA, baik untuk konsultasi maupun pengaduan di nomor telpon 0811 7444 332.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Wabup Kerinci Hadiri dan Ikuti Musrenbang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026
Bupati Kerinci, Forkopimda dan KONI Ikuti Peringatan Haornas Secara Virtual
Bupati Adirozal Terima Kunjungan dan Silaturahmi Kepala Stasiun TVRI Jambi
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan