Fraksi Restorasi Nurani Rakyat Sampaikan 8 Aitem Pandangan



Selasa, 23 Maret 2021 | 12:02:24 WIB



Fraksi RNR Joyo Kamin
Fraksi RNR Joyo Kamin

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTime.co - Pada Paripurna Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Selasa (23/3/21) Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) sampaikan 8 Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun anggaran 2020.

Dimana 8 Pandangan Fraksi RNR yang disampaikan oleh Joyo Kamin itu terdiri dari, pertama terkait Refocussing dan Realokasi anggaran, RNR meminta penjelasan besaran dan sebaran OPD yang bertanggung jawab atas Anggaran belanja tidak terduga, serta realisasi Anggaran untuk penanganan Pandemi Covid - 19 tersebut.  " Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid - 19 di Tanjabtim, kita meminta penjelasan atas kebijakan Dinas Kesehatan bertangung jawab terkait penyiapan fasilitas ruang karantina di Gedung Mess PKK yang seharusnya diprioritaskan untuk Masyarakat Tanjabtim. Namun fakta di lapangan, ruang tersebut didominasi karyawan perusahaan. Sehinga terkesan Dinas Kesehatan lebih memprioritaskan pihak perusahaan," Tegas Joyo.

Kemudian, RNR sangat menyayangkan penutupan Posko Covid - 19 secara sepihak, yang dilakukan oleh saudara Sekda dengan alasan Anggaran terbatas tanpa melalui surat keputusan Bupati selaku Ketua Tim Gugus tugas Covid - 19. Dalam hal ini Pemerintah terkesan tidak serius dalam memutus mata rantai penyebaran Covid. Franri RNR mohon penjelasannya.  " Fransi RNR juga sangat menyayangkan, dan meminta penjelasan terkait dugaan pemotongan honor petugas jaga Covid di Dinas Perhubungan yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perhubungan ," Ungkapnya. 

Selain itu, RNR meminta penjelasan terkait realisasi anggaran Bansos Covid, serta sebaran Wilayah dan jumlah Masyarakat penerima yang bersumber dari ABPD.

RNR juga meminta penjelasan capaian target kinerja Tahun anggaran 2020, dalam upaya peningkatan pembangunan Infrastruktur Daerah yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, serta dengan kondisi mantap. Sementara kondisi real di lapangan sering terjadi kemacetan panjang akibat kerusakan jalan yang berdampak terhambatnya aktivitas Masyarakat pengguna jalan. Sepanjang tahun 2017 hinga 2020 kerusakan parah jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten sepeti akses utama penghubung Lima Kecamatan, jalan Oprit Barat dan timur serta jalan PetroChina sepanjang lebih kurang 9 Km yang hinga saat ini hanya mampu di kerjakan dalam kondisi layak dan mantap di lalui hanya sepanjang 147 M. Dan di Wilayah Oprit Timur tanpa ada penambahan panjang jalan tersebut di dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2020. " Kita memohon penjelasan terkait itu ," Ucapnya. 

Kemudian RNR meminta penjelasan sejauh mana capaian pelaksanaan program dan kegiatan dari target yang telah ditetapkan dalam pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Daerah. "RNR juga meminta penjelasan terkait anggaran yang bersumber dari dana CSR yang terkumpul dari seluruh Perusahaan serta rincian kegiatan per aitem di Wiyalah Tanjabtim untuk tahun 2020. " Meminta kepada Bappeda untuk transparan dalam penyampaian serta menjelaskan program - progam kegiatan yang mengunakan anggaran CSR tahun 2021," Tutupnya.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement