MUARASABAK,eNewsTimE.co-Berdasarkan hasil putusan MK terkait hasil Pilkada Provinsi Jambi, maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lima Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi, 14 diantaranya berada di Kabupaten Tanjabtim.
"Berdasarkan putusan MK tersebut di Kabupaten Tanjabtim sendiri ada 14 TPS yang bakal melakukan PSU yakni di Kecamatan Dendang, Kecamatan Sadu dan Kecamatan Mendahara," ujar anggota Komisioner KPU Tanjabtim, Nurdin, S.E.
Nurdin menambahkan 14 TPS tersebut ada di Kecamatan Dendang sebanyak 11 TPS, dua di Kecamatan Sadu dan satu TPS di Kecamatan Mendahara.
"Paling banyak di Kecamatan Dendang yakni 11 TPS," tambahnya.
Untuk diketahui putusan MK kemarin, mematahkan putusan KPU Provinsi Jambi nomor 127/PL.02.6-kpt/15/Prov/XII/2020 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yakni Al Haris- Abdullah Sani.
Dan berdasarkan putusan MK tersebut kegiatan PSU paling lambat dilaksanakan 60 hari setelah putusan tersebut dibacakan, dan akan diikuti oleh ketiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh, nomor urut 2 yakni Fachrori Umar - Syafril Nursal dan nomor urut 3 yakni Al Haris - Abdullah Sani.
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Wagub Sani Minta Kepala OPD Berkomitmen dan Bertanggung Jawab Meningkatkan Kualitas SAKIP 6
Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perangi Segala Bentuk Judi 6
Hj. Tri Astuti Tampung Aspirasi Ibu - Ibu dan Tomas Pematang Rahim
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar