14 TPS Bakal PSU

Hasil Putusan MK


Selasa, 23 Maret 2021 | 12:38:58 WIB



Jpg
Jpg Lia

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co-Berdasarkan hasil putusan MK terkait hasil Pilkada Provinsi Jambi, maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lima Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi, 14 diantaranya berada di Kabupaten Tanjabtim.

"Berdasarkan putusan MK tersebut di Kabupaten Tanjabtim sendiri ada 14 TPS yang bakal melakukan  PSU yakni di Kecamatan Dendang, Kecamatan Sadu dan Kecamatan Mendahara," ujar anggota Komisioner KPU Tanjabtim, Nurdin, S.E.

Nurdin menambahkan 14 TPS tersebut ada di Kecamatan Dendang sebanyak 11 TPS, dua di Kecamatan Sadu dan satu TPS di Kecamatan Mendahara.

"Paling banyak di Kecamatan Dendang yakni 11 TPS," tambahnya.

Untuk diketahui putusan MK kemarin, mematahkan putusan KPU Provinsi Jambi nomor 127/PL.02.6-kpt/15/Prov/XII/2020 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yakni Al Haris- Abdullah Sani.

Dan berdasarkan putusan MK tersebut kegiatan PSU paling lambat dilaksanakan 60 hari setelah putusan tersebut dibacakan, dan akan diikuti oleh ketiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh, nomor urut 2 yakni Fachrori Umar - Syafril Nursal dan nomor urut 3 yakni Al Haris - Abdullah Sani.


Penulis: Lia
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement