Sekda Sudirman Ditunjuk sebagai Plh Gubernur Jambi



Kamis, 11 Februari 2021 | 14:27:13 WIB



Sudirman
Sudirman DOK/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jambi karena masa jabatan Gubernur Jambi periode 2016-2021 sudah habis pada 12 Februari 2021. "Masa jabatan gubernur Jambi periode 2016-2021 habis pada 12 Februari 2021, surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diisi oleh Plh karena Pemilihan Gubernur Jambi masih dalam tahap Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," kata Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Kamis, 11 Februari 2021.

Sudirman menjelaskan, dalam Undang-Undang jika jabatan Kepala Daerah dijabat sementara oleh pelaksana harian, maka secara otomatis jabatan tersebut akan dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Namun, Kementerian Dalam Negeri memberi rambu-rambu bahwa jabatan pelaksana harian gubernur Jambi tersebut hanya dijabat hingga sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2021 dilanjutkan atau tidak.

Jika sidang pada 15 atau 16 Februari mendatang Mahkamah Konstitusi menerima keberatan dari tuntutan yang disampaikan oleh pasangan calon gubernur Jambi nomor urut 1, maka Kemendagri akan menunjuk penjabat gubernur Jambi. Namun jika MK menolak keberatan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 1 tersebut, maka pelaksana harian gubernur Jambi akan dijabat hingga pelantikan gubernur terpilih dilaksanakan.


Penulis: RENO AGUSTIAN
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement