Pemprov Hibahkan Tanah kepada Pemerintah Kota Jambi



Rabu, 27 Januari 2021 | 22:02:59 WIB



Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat memberikan bantuan pendidikan
Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat memberikan bantuan pendidikan RENO AGUSTIAN/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Gubernur, Fachrori Umar menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dengan luas lebih kurang 24.700 M2 (dua puluh empat ribu tujuh ratus meter persegi) dengan nilai perolehan sebesar Rp7.098.190.905,- (tujuh miliar sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima rupiah) yang berlokasi di Jl.Zainir Haviz Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Jambi dan Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Baru Jambi kepada Pemerintah Kota Jambi. ”Tanah Hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk Kota Jambi digunakan untuk Kantor DPRD Kota Jambi, Kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi, Kantor Bappeda Kota Jambi, dan Kantor BPPR Kota Jambi, yang tertuang dalam Naskah Hibah antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi tanggal 27 Januari 2021,” jelas Fachrori.
Fachrori berpesan agar bantuan dana pendidikan dan bantuan untuk pondok pesantren ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadikan bantuan ini sebagai motivasi untuk terus berprestasi dan peningkatan kualitas pembangunan pendidikan di Provinsi Jambi. Selain itu, Fachrori juga berpesan agar apa yang telah dibangun, dirawat dengan sebaik-baiknya.
Fachrori mengemukakan, pendidikan bertujuan membangun karakter dan akhlak, agar insan-insan yang dihasilkan dalam pendidikan selain cerdas dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, juga tangguh dalam karakter dan berakhlak baik.
Gubernur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Baznas Provinsi Jambi atas bantuan yang diberikan melalui Program Jambi Cerdas berupa Bantuan Dana Pendidikan dan juga kepada Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) atas Corporate Social Responsibility (CSR) berupa bantuan kepada pondok pesantren.

Penulis: RENO AGUSTIAN
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement