Muarasabak,eNewsTimE. Co - Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya tinggal karena alasan tertentu bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Caranya, sebelum pelaksanaan hari H pencoblosan, pemilih wajib harus mengurus formulir Model A-5 atau pindah milih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat asal pemilih tinggal. ‘’Masyarakat yang mau pindah nyoblos ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diminta untuk segera mengurus formulir A-5,’’ kata Komisioner KPU Tanjabtim Divisi Teknis Penyelenggaran, Haris, kemarin
Dijelaskannya, untuk mendapat formulir Model A-5, pemilih wajib menunjukan KTP atau identitas lainnya kepada petugas PPS setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa orang yang mengurus formulir Model A-5 benar-benar terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut. ‘’Jika pemilih yang akan pindah memilih itu jelas identitasnya dan dipastikan orang yang mengurus A-5 itu adalah orang yang akan pindah memilih,’’ jelasnya
Kemudian petugas PPS mengecek nama yang bersangkutan di DPT. Jika nama pemilih itu tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir Model A-5 serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT di TPS asal. ‘’Selanjutnya, masyarakat yang pindah memilih dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), dan waktu pencoblosan dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB,’’ tukasnya.
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar