Pindah Nyoblos, DPT Wajib Mengurus Formulir A - 5



Sabtu, 05 Desember 2020 | 22:15:08 WIB



Komisioner KPU Tanjabtim M Haris
Komisioner KPU Tanjabtim M Haris

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE. Co - Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya tinggal karena alasan tertentu bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Caranya, sebelum pelaksanaan hari H pencoblosan, pemilih wajib harus mengurus formulir Model A-5 atau pindah milih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat asal pemilih tinggal. ‘’Masyarakat yang mau pindah nyoblos ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diminta untuk segera mengurus formulir A-5,’’ kata Komisioner KPU Tanjabtim Divisi Teknis Penyelenggaran, Haris, kemarin

Dijelaskannya, untuk mendapat formulir Model A-5, pemilih wajib menunjukan KTP atau identitas lainnya kepada petugas PPS setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa orang yang mengurus formulir Model A-5 benar-benar terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut. ‘’Jika pemilih yang akan pindah memilih itu jelas identitasnya dan dipastikan orang yang mengurus A-5 itu adalah orang yang akan pindah memilih,’’ jelasnya

Kemudian petugas PPS mengecek nama yang bersangkutan di DPT. Jika nama pemilih itu tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir Model A-5 serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT di TPS asal. ‘’Selanjutnya, masyarakat yang pindah memilih dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), dan waktu pencoblosan dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB,’’ tukasnya.

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement