KPU Tanjabtim Mulai Distribusikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara



Kamis, 03 Desember 2020 | 00:36:19 WIB



Komisioner KPU Tanjabtim Muhammad Khinas
Komisioner KPU Tanjabtim Muhammad Khinas

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co - Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sudah mulai didistribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Kamis (3/12/20) pagi. 

Ketua KPU Nurkholis. S.Ip melalui Komisioner KPU Muhammad Khinas mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai mendistribuskan Surat pemberitahuan pemungutan suara itu sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tanjabtim. " DPT Tanjabtim sebanyak 163.170 Orang ," Ungkapnya. 

Yang mana Surat Pemberitahuan itu di serahkan kepada KPPS agar dapat disalurkan kepada DPT. Setidaknya, tiga hari sebelum hari H surat pemberitahuan itu sudah diterima atau disalurakan kepada DPT. " Bagi yang merasa dirinya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan itu satu hari sebelum Pencoblosan, bisa langsung mengambil atau melaporkan kepada pihak KPPS setempat ," Terangnya.

Sebelumnya, Sambung Khinas, Surat pemberitahuan itu hanya berbentuk formulir saja. Tetapi, kalau sekarang sudah di cantumkan Langsung nama DPT. 

" Surat Pemberitahuan ini wajib bawa saat Pencoblosan. Kalau tidak membawa harus menunjukan E KTP ," paparnya. 

Namun, kata Khinas, bagi Masyarakat yang belum memiliki e KTP Mereka bisa mengunakan surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Dan bagi Warga yang mempunyai e KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT, mereka nantinya bisa dimasukan kedalam pemilih tambahan. " Mereka ini bisa mengunakan hak suaranya pada pukul 12.00 wib hinga pukul 13.00 wib ," Tandasnya. 

 

 

 

 

 

 

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement