DPR Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota RKUA - PPAS Tahun Anggaran 2021



Senin, 12 Oktober 2020 | 11:45:44 WIB



Penyampaian Nota RKUA - PPAS Tahun Anggaran 2021
Penyampaian Nota RKUA - PPAS Tahun Anggaran 2021

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTime.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi, menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Palfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tanjab Timur  tahun anggaran 2021 di ruang sidang Senin (12/10/20) pagi.

Dimana rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup yang  didampingi para Wakil Ketua dan Anggota  DPRD Tanjab Timur, serta dihadiri Penjabat Sementara (PJs) Bupati Tanjab , H. Varial Adi Putra .

PJs Bupati Tanjab Timur Dalam sambutannya menyampaiankan, Jumlah keseluruhan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang termuat dalam KUA fan PPAS sebesar, Rp. 957.394.498.847 yang terdiri dari 195 program 552 kegiatan dan 1.362 sub kegiatan. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah merupakan sumber penerimaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILVA) tahun anggaran sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp. 40.000.000.000,- sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 digunakan untuk penyertaan modal investasi daerah kepada Bank 9 Jambi sebesar Rp. 1.000.000.000,- 

Varial  menjelaskan, tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur  telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini juga telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang kemudian mengalami pemutakhiran ,sehingga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur  harus melakukan banyak dalam rangka mengakomodir pemutakhiran tersebut. 

Di kesempatan itu juga, Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur  mengajak semua masyarakat untuk selalu menerapkan protokol COVID-19 dengan sering menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga imunitas.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement