DPRD Tanjabtim Gelar Pandangan Akhir Fraksi



Senin, 13 April 2020 | 15:22:51 WIB



Akhmad,sf

Advertisement


Advertisement

Muarasabak, eNewsTime.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Tanjabtim) telah mengelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi - Fraksi terhadap laporan Pansus tentang Rancangan Peraturan Daerah Selasa (13/04/20) pagi berlangsung khitmad.

Pada pandangan akhir fraksi Tentang Ranperda perubahan atas perda nomor 11 Tahun 2012. dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjabtim Tahun 2011 - 2031 serta Ranperda tentang Pedoman pengelolaan Hutan Kota yang dibuka ketua DPRD Tanjabtim Mahrup itu, seluruh Fraksi setuju dibahas ketingkat selanjutnya, namun dengan catatan.

Pada kesempatan itu Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dalam pembuatan dan penetapan Perda RTRW ada beberpara aspek yang harus termuat dan diperhatikan, seperti pembangunan Daerah, kepentingan Masyarakat, lingkungan hidup, Investasi daerah atau dunian usaha dan kearifan lokal. Dan terkait Revisi pasal 39 ayat 4 Ranperda RTRW yang menetapkan beberapa kawasan wisata religi, bila sudah ditetapkan objek tersebut harus segera mendapatkan perhatian serius dari Pemda dari sisi pemeliharaannya, agar tidak hanya menjadi simbol saja.

Selain itu, terkait penambahan satu ayat pada pasal 3 Ranperda Pengelolaan Hutan Kota, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti beberap kawasan Hutan Kota yang sudah ditetapkan seperti yang terdapat di kelurahan parit Culum I kiranya juga menjadi prioritas pemerintah daerah untuk pengelolaan dan pelestariannya.

Dimana Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada kesempatan itu juga hanya mengucapkan terimakasih kepada Pansus dan OPD Pemerintah Kabupaten Tanjabtim, yang telah menyelesaikan pembahasan dengan penuh tanggungjawab sesuai jadwal yang ditetapkan bersama walaupun sempat tertundanya akibat wabah Covid - 19 .

Adapun Fraksi Golongan Karya pada kesempatan itu berharap agar Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui dan di undangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tanjabtim untuk segera disosialisasikan kepada Masyarakat.

Selain itu Fraksi Golkar juga meminta agar Rencana Peraturan Daerah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan atau keputusan Bupati, untuk segera dapat ditindak lanjuti.

Yang mana dari Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI) pada kesempatan itu menyarankan agar dalam pelaksanaan dan penerapan Perda pengelolaan Hutan Kota untuk segera disosialisasikan kepada seluruh Masyarakat Tanjabtim, dengan memperhatikan manfaat dan kegunaannya terhadap Masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal. Sehinga Masyarakat dapat memahami perda tersebut, dan tidak menimbulkan persoalan ketika perda diberlakukan.

Fraksi BBI juga meminta sebelum pengesahan 2 Ranperda tersebut di sahkan, disarankan untuk memberikan tanggapan Masyarakat dan meminta masukan seluruh komponen Masyarakat. Sehinga Perda yang dihasilkan dapat berkualitas. Dan dengan adanya perubahan dan penambahan beberapa ayat dan pasal terkait kawasan Perikanan tangkap, seperti Kecamatan Muara Sabak barat, Geragai, Mendahara Ulu, Rantau Rasau, Berbak dan Kecamatan Dendang tidaklah tepat dijadikan kawasan Perikanan tangkap, karena wilayah ini sama sekali tidak berkedatan dengan laut.

Menurut Fraksi BBI terkait adanya penetapan beberapa Kawasan diminta untuk lebih di rincikan secara lengkap terkait data luas wilayah yang telah di atur dalam ukuran luas kawasan sebelum perda ini dilaksanakan. Kemudian terkait perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Tanjabtim 2011 - 2031, disarankan agar program yang berskala besar yang tidak mencantumkan dalam RTRW sebelumnya untuk lebih memperhatikan aturan dan perundang - undangan yang berlaku. Diharapkan agar perda RTRW ini bisa memberikan dampak yang luas bagi masyarakat terhadap peningkatan ekonomi Rakyat.

Sementara itu Fraksi Restorasi Nurani Rakyat pada kesempatan itu merekomendasikan yang mana Rancangan Perda yang telah menjadi Perda yang memuat ketentuan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan atau keputusan Bupati untuk segera ditindak lanjuti. Dan meminta agar Hutan Kota nantinya akan sangat bermanfaat bagi permasalahan lingkungan dan dapat menambah nilai elastis serta dapat berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem Kabupaten Tanjabtim.

Pada kesempatan itu juga Fraksi RNR meminta kepada Bupati mencabut izin pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT EWF di Kelurahan Muara Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur yang tidak mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Tanjabtim Nomor 11 Tahun 2012, Bahwa Kecamatan Muara Sabak Timur bukan termasuk kawasan yang diperuntukan untuk Industri. Dan bahwa penetapan kawasan strategis Kabupaten menyebutkan dari sudut kepentingan Ekonomi Kecamatan Muarasabak Timur merupakan kawasan Perkotaan.

Selian itu Fraksi RNR juga menegaskan kembali agar seluruh rekendasi, kritik, saran dan masukan yang bersifat objektif yang telah disampaikan dapat menjadi acuan dan ditindak lanjuti demi tercapainya visi dan misi Merakyat.


Penulis: Akhmad,sf
Editor: Lia


Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement