Disperindag akan sidak Distribusi Gas melon



Senin, 03 Februari 2020 | 14:46:14 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) soal pendistribusian Gas Bersubsidi 3 Kg atau melon terhadap masyarakat. Hal itu dilakukan guna menindak lanjuti laporan masyarakat. 

Kabid Perdagangan Disperindag Tanjabtim, Naldi mengenai maraknya pengecer maupun adanya indikasi pangkalan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) belum lama ini mengatakan untuk menertibkan itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan turun Sidak. ‘’Soalnya, kuota untuk kepengecer tidak ada atau tidak diperbolehkan. Karena stasiun terakhir Gas melon itu berada di Pangkalan. ‘’Bila kedapatan, Pangkalan bisa dikenakan sanksi terberat pencabutan izin pangkalan,’’ ungkapnya, kemarin.

Selain itu, Pangkalan Gas 3 Kg tidak disahkan menjual kepada masyarakat diatas HET yang sudah ditetapkan setiap wilayah Kecamatan masing-masing. Untuk wilayah Kecamatan Geragai, Mendahara Ulu, Dendang, Kuala Jambi dan Kecamatan Muarasabak Barat dikisaran Rp. 19. 000/tabung. Sedangkan di wilayah Kecamatan Sadu kisaran Rp. 23.000 hingga Rp. 28.000. Sementara untuk wilayah Desa Sugai Lokan, Sungai Itik juga dikisaran Rp. 23.000 hingga Rp. 28.000. Sedangkan untuk Sungai Jambat dan Sungai Benuh sekitar Rp. 28.000. ‘’Yang mana kedapatan Pangkalan menjual diatas ketentuan yang sudah ditetapkan itu, itu sudah menyalahi aturan yang berlaku dan bisa-bisa kena sanksi,’’ tegasnya.

Sementara itu, untuk dapat mewujudkan peraturan yang mengatur Gas 3 Kg itu, pihaknya berharap peran serta tugas Desa dan Kelurahan dapat melakukan pengawasan penyaluran gas bersubsidi 3 Kg tersebut, sebagai perpanjangan tugas Diperindag. ‘’Soal Pengawas Gas 3 Kg, bukan semata-mata tugas Perindag, itu juga tangung jawab Desa dan Kelurahan,’’ ungkapnya.

Naldi menambahkan, pengaturan pengunaan Gas LPG subsidi 3 Kg bagi Home Industri hanya dibolehkan mengambil 9 tabung. Sedangkan untuk rumah tangga, maksimal pengunaannya 4 tabung.  ‘’Untuk ASN, TNI dan Polri dilarang menggunakan Gas melon itu, guna menimalisir kelangkaan,’’ tandasnya.

 

 

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Beni Murdani, S.E.
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement