DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi



Senin, 01 Juli 2019 | 21:10:22 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,EnewsTime.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengelar Rapat Paripurna kata akhir Fraksi – Fraksi atas Ranperda tentang laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 3 Ranperda Tahun 2019 bertempat diruang sidang DPRD Senin (1/07/2019) Dini hari. Alhasil meski seluruh Fraksi menerima Ranperda tentang Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanjabtim tahun 2018 dan menyetujui 3 Ranperda tahun 2019 untuk dapat disahkan menjadi Perda dengan catatan dan rekomendasi. Dalam menjalankan fungsi, DPRD Tanjabtim tidak henti – hentinya menyarankan, menghimbau, menegaskan bahkan berharap kepada Esekutif untuk selalu menjalankan fungsinya dengan sebaik – baiknya, Demi terwujudnya Visi dan Misi Kepala Daerah serta kesejahteraan Masyarakat. Pada kesempatan itu, Bupati Tanjabtim H. Romi Harianto, SE dalam sambutannya Romi menegaskan kepada seluruh Kepala OPD agar dapat menindaklanjuti Catatan maupun rekomendasi Banggar, guna perbaikan dan penyempurnaan dimasa mendatang. “ Kepada OPD yang terdapat temuan hasil pemeriksaan BPK RI, saya perintahkan agar segera ditindak lanjuti dan diselesaikan ,” Tegasnya. Karena perda Kabupaten Tanjabtim Nomor 2 tahun 2014 tentang izin lokasi sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan hukum dan telah terbitnya peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintregritas secara elektronik dan peraturan meteri agraria dan tata ruang atau kepala badan pertanahan nasional nomor 14 tahun 2018 tentang izin lokasi, sehinga perlu dicabut. “ Terhadap Ranperda tentang perubahan status 6 kelurahan menjadi Desa saya sepakat dikaji kembali ,” Imbuhnya. Terhadap 2 Ranperda Inisiatif DPRD itu, Romi sependapat untuk ditetapkan menjadi Perda. Menurut Romi, Ranperda tentang bebas buta aksara al-quran itu dapat menuntaskan persoalan buta aksara alquran yang ada ditengah – tengah Masyarakat Tanjabtim. “ menyangkut Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pemerintah desa, ini juga sangat penting mengingat pada 2019 ini akan diselengarakannya pemilihan kepala desa tahap II ,” Ulasnya.




Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement