Ketua DPRD Sungaipenuh Pimpin Study Banding, Pansus III Ranperda ke Pemkot Depok



Jumat, 10 Mei 2019 | 11:00:29 WIB



Ketua DPRD Sungaipenuh Pimpin Study Banding, Pansus III Ranperda ke Pemkot Depok
Ketua DPRD Sungaipenuh Pimpin Study Banding, Pansus III Ranperda ke Pemkot Depok AVERMAN DEKA/NT

Advertisement


Advertisement

SUNGAIPENUH,- eNewsTimE.co - Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fikar Azami bersama sejumlah anggota DPRD Sungai Penuh yang tergabung dalam pansus Tiga Ranperda, melaksanaka study banding ke Pemerintah Kota Depok.
 
Kedatangan Ketua DPRD Sungai Penuh, Fikar Azami dan Pansus Ranperda DPRD Sungai Penuh tersebut, disambut oleh Asisten I Pemkot Depok serta sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkot Depok.
 
Study banding yang dilaksanakan DPRD Kota Sungai Penuh ini bertujuan guna pengembangan pariwisata dan UMKM yang nantinya akan di Aplikasikan di Kota Sungai Penuh dan dituangkan dalam bentuk Perda.
 
Ketua DPRD Sungai Penuh, Fikar Azami menyebutkan bahwa pihaknya melaksanakan Study banding di Kota Depok. Menurut Fikar hal itu dengan pertimbangan, Kota Sungai Penuh merupakan Kota yang relatif muda sehingga perlu dibuatkan banyak Ranperda untuk ditetapkan.
 
"Banyak Ranperda yang perlu dibentuk untuk kepentingan masyarakat, tidak terkecuali Ranperda tentang pariwisata dan UMKM,"tutur Ketua DPRD Sungai Penuh Fikar Azami.
 
Dikatakan Fikar  Pemerintah Kota Depok dipilih lantaran Kota Depok merupakan salah satu Kota yang maju dan telah lengkap Peraturan daerahnya.
 
"Kita perlu belajar dari Kota Depok yang telah menciptakan banyak perda demi kepentingan masyarakat, hasil study banding ini akan kita aplikasikan di Kota Sungai Penuh nantinya,"sebutnya.
 
Ditambahkan Fikar, Dalam penetapan Ranperda menjadi perda, perlu banyak pertimbangan, karena menyangkut hajat orang banyak. Namun yang pasti DPRD Sungai Penuh bersama Pemkot Sungai Penuh selalu bersinergi, serta selalu mendahulukan kepentingan masyarakat Sungai Penuh.
 
"Terutama dalam upaya membentuk perda sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pembangunan Kota Sungai Penuh, yang harus menyentuh langsung ke masyarakat,"jelasnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Saat ini DPRD Sungai Penuh tengah proses pembahasan enam Ranperda yang diusulkan Pemkot Sungai Penuh yang akan dibahas tiga pansus DPRD Sungai Penuh, ranperda tersebut yakni Ranperda penanggulangan bencana daerah.  Ranperda Pemberdayaan usaha mikro,  kecil dan menengah.
 
Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.  Ranperda pengelolaan perubahan atas peraturan daerah kota Sungai Penuh no 14 tahun 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.
 
Dalam usaha untuk memaksimalkan sebelum mengesahkan Raperda tersebut, anggota DPRD Sungai Penuh yang tergabung dalam tiga pansus terlebih dahulu menggelar study banding.
 
Untuk Pansus 1 yang membahas tentang ranperda penanggulangan bencana daerah dan ranperda tentang pengelolaan perubahan atas perubahan Perda no 14 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa melaksanakan Study banding ke Kabupaten Bogor.
 
Untuk Pansus 2 yang membahas tentang ranperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang retibusi pelayanan kesehatan dan ranperda penyelenggaran perlindungan anak gelar study banding ke Kota Bekasi.
 
Dan untuk Pansus 3 yang membahas tentang pemberdayaan UMKM dan penuelenggaraan kepariwisataan menggelar study banding ke Kota Depok.

Penulis: AVERMAN DEKA
Editor: BENI MURDANI
Sumber: ENEWSTIME.CO

Tagar:

# SUNGAIPENUH

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement