Serikat Pekerja Diingatkan Jalankan Fungsi Sesuai UU



Jumat, 19 April 2019 | 15:38:19 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,EnewsTimE.co- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengingatkan Serikat Pekerja (SP) untuk menjalankan fungsinya dengan baik sesuai Undang-Undang (UU). Hal itu supaya pekerja atau buruh mendapatkan haknya.

Kepala Dinas Nakertrans Tanjabtim, Mariontoni mengatakan, Serikat Pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya. ‘’Kalau federasi serikat pekerja atau buruh itu ialah gabungan serikat pekerja atau serikat buruh. Sedangkan konferensi serikat pekerja atau buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja atau buruh,’’ paparnya, kemarin.

Serikat pekerja mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Dan bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. ‘’Kewajiban Serikat memperjuangankan hak pekerja dan meningkatkan sejahteraannya,’’ tuturnya.

Untuk mencapai tujuan itu, serikat, federasi dan konfederasi serikat berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Lalu sebagai wakil pekerja dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Lalu sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lalu sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Lali sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan. ‘’Setiap perselisihan antar serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja yang bersangkutan,’’ ujarnya.

Dimana Serikat, Federaso maupun konfederasi itu dapat bubar, apabila dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Lalu perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Dan bila dinyatakan dengan putusan Pengadilan,’’ ucapnya. 

Serikat itu, lanjutnya, mempunyai hak dan kewajiban, seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Serikat Pekrja No 21 Tahun 2000 Pasal 25 sampai dengan Pasal 27, diantaranya membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha. Kemudian  mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial. Lalu mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan. Lalu membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja. Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Kewajiban serikat buruh diatur Pasal 27, seperti melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya. Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,’’ terangnya.

Serikat, Federasi maupun konfederasi, sambungnya, dapat dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan yang berlaku berupa sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja. ‘’Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000.- dan paling banyak Rp. 500.000.000.- karena itu tindak pidana kejahatan ," Turupnya. 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Mulianasari
Sumber: EnewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement