Fachrori Harap BPOM Lakukan Pengawasan Secara Komprehensif



Kamis, 07 Februari 2019 | 21:16:46 WIB



Fachrori Umar minta BPOM lakukan pengawasan secara komprehensif
Fachrori Umar minta BPOM lakukan pengawasan secara komprehensif AVERMAN DEKA/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengharapkan Badan POM, termasuk Balai POM yang ada di Jambi, untuk terus-menerus mengadakan Pengawasan terhadap obat dan makanan secara komprehensif yang meliputi pre-market evaluation dan post-market control, secara rutin, demi kenyamanan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Hal ini dikatakan Fachrori saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tahun 2019 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di halaman depan Kantor Badan POM RI Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi, Telanaipura, Kamis (07/02). "Saya ucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-18 tahun 2019 bagi BPOM, diharapkan kedepannya kerja sama kita semakin kompak untuk melakukan pengawasan terhadap produk obat dan makanan di Provinsi Jambi," ujar Fachrori.

Fachrori menyampaikan, dalam menghadapi perkembangan yang terus terjadi, Balai POM dituntut mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, berkompetensi dengan baik, sebagai organisasi pemerintah yang mengawasi obat dan makanan. "Kita juga mengetahui, bahwa pembangunan kesehatan merupakan perwujudan sehat sebagai hak azazi rakyat, merupakan investasi bagi pembangunan nasional, karena pembangunan harus memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan status kesehatan masyarakat serta derajat kesehatan nasional," ungkap Fachrori.

Fachrori mengajak segenap jajaran BPOM Jambi untuk selalu melakukan pengawasan atas produk Terapeutik, Narkotika, Zat Adikitif, Obat tradisional, komestik, produk komplemen serta pengawasan pangan dan bahan berbahaya lainnya. "Kita melakukan pengawasan bersama untuk peningkatan kualitas hidup sehat manusia Indonesia dan daya saing bangsa," ajak Fachrori. "Saya mengharapkan seluruh jajaran OPD termasuk BPOM Jambi, untuk dapat terus-menerus meningkatkan komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, sehingga terwujud masyarakat yang semakin sehat dan produktif di Provinsi Jambi sebagai bagian upaya peningkatan kualitas bangsa menuju Indonesia sehat," sambung Fachrori.

Fachrori menjelaskan, kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua. "Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat di seluruh Provinsi Jambi agar turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan, apalagi Provinsi Jambi merupakan jalan lintas yang banyak keluar masuk makanan dari daerah lain, termasuk dari Singapur dan Malaysia," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan POM Provinsi Jambi Antoni Asdi menyebutkan, produk obat, obat tradisional atau jamu, kosmetik, dan pangan yang dimusnahkan sebanyak 353.392 pieces dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp659,4 juta. Sedangkan barang bukti yang masih dalam proses hukum sebanyak 957 item dengan nilai ekonomis mencapai lebih Rp455,6 juta. "Dengan demikian, jumlah temuan Produk Obat dan Makanan legal ketentuan sebanyak 3.087 item dengan Nilai Ekonomis mencapai lebih Rp. 1,1 milyar," ungkapnya. "Secara rinci, produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 1.142 item (216.800 pcs) obat ilegal, 874 item (30.577 pcs) kosmetik ilegal, 90 item (8.617 pcs) obat tradisional ilegal/mengandung bahan kimia kadaluarsa/tidak memenuhi syarat kesehatan obat, dan 24 item (97.398 pcs) pangan ilegal/kadaluarsa/tidak memenuhi syarat kesehatan," sambung Antoni.

Lebih lanjut Antoni mengatakan, dari hasil pengawasan rutin tahun 2017 dan 2018, Balai POM di Jambi dengan Operasi Storm, Operasi Pangea, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional, Balai POM di Jambi telah menangani 11 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. "Dari 11 perkara, yang telah diproses sampai tahap 2 sebanyak 5 perkara, SP3 sebanyak 1 perkara (tersangka meninggal), tahap 1 (P19 sebanyak 3 perkara, dan SPDP sebanyak 2 perkara," terangnya.

Ia menambahkan agar konsumen tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan. “Ingat selalu "cek Klik" yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, pastikan memiliki izin edar, dan cek masa kadaluarsanya.

 


Penulis: AVERMAN DEKA
Editor: AVERMAN DEKA
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement