Pemprov Jambi-PT. EBN Tandatangani Adendum Kontrak



Kamis, 11 Oktober 2018 | 21:22:48 WIB



Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar dan Pimpinan PT. EBN, Nur Jatmiko saat menandatangani adendum kontrak kerjasama bangun guna serah Pasar Angso Duo Baru
Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar dan Pimpinan PT. EBN, Nur Jatmiko saat menandatangani adendum kontrak kerjasama bangun guna serah Pasar Angso Duo Baru MAULANA/NT

Advertisement


Advertisement

BUNGO, eNewsTimE.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pelaksana pembangunan Pasar Angso Duo Baru (Modern) melaksanakan Penandatangan Adendum Kontrak Kerjasama Bangun Guna Serah Pasar Angso Duo Baru di salah satu Hotel Muaro Bungo, Kamis (11/10) malam. Adendum kontrak ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar dengan Pimpinan PT. EBN, Nur Jatmiko.

Fachrori mengatakan, adendum diperlukan karena ada yang perlu diubah selama proses pembangunan, yang tidak sesuai lagi dengan perjanjian awal, seperti kaitannya dengan waktu pengerjaan yang sudah melewati tenggat, kemudian inflasi, serta ada perubahan beberapa bangunan dan penambahan bangunan. ‘’Mungkin ada beberapa pasal yang akan dirubah, terkait perubahan yang terjadi itu,’’ kata Fachrori. ‘’Pembangunan Pasar Modern Angso Duo sudah mencapai 98 persen, hingga kini masih dalam pencapaian target pembangunan. Selain ada pekerjaan yang belum beres, juga akan ada kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi,’’ imbuh dia.

Fachrori menjelaskan, Pemprov Jambi dan PT. EBN akan melakukan adendum pemindahan pedagang, yang akan dilakukan bertahap. ‘’Pemindahan pedagang Pasar Angso Duo Lama ke Angso Duo yang baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, karena bangunannya sudah banyak yang siap pakai, kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,’’ ujar Fachrori.

Sebelumnya, Asisten II Sekda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agus Sunaryo membacakan adendum antara pihak pertama PemrovJambi dan pihak kedua PT. EBN sepakat untuk melakukan perubahan dan penambahan klausul perjanjian kerja sama nomor 06/PK-GUB/PU/2014 dan nomor 008/VI/EBN/PKS/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dengan pola Bangun Guna Serah.

Isi adendum yang disampaikan pihak Pemrov Jambi adalah, dokumen DED dan DED revisi yang telah disahkan oleh OPD terkait Dinas PUPR Provinsi Jambi. PT. EBN membayar seluruh denda keterlambatan yang telah dihitung oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi. Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru disesuaikan dengan HGB yaitu selama 20 tahun. Dalam jangka waktu pengoperasian, hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat/daerah paling sedikit 10 persen. Penghitungan ulang terhadap nilai kontribusi diserahkan kepada Bekeuda (Badan Keuangan Daerah) ProvinsiJambi. Pendapatan parkir selama izin pengelolaan dibagi ke Pemrov Jambisebanyak 20 persen.

Sedangkan adendum yang disampaikan dari pihak PT. EBN adalah, besarnya biaya pembangunan yang semula Rp. 146,1 milyar menjadi Rp. 176,6 milyar. Pembangunan Pasar Angso Duo Baru palaing lama bulan Januari tahun 2019 telah mencapai 100 persen. Agar dilakukan penyerahan pengelolaan Block (A,B,C) yang sudah selesai ke PT. EBN. Pasal 41 direvisi, pengelolaan pakir oleh PT. EBN dengan pembagian hasil parkir 60 persen untuk PT. EBN, 20 persen untuk Pemerintah Provinsi Jambi, dan 20 persen untuk Pemerintah Kota Jambi setelah dikurang biaya operasional.

Penandatanganan adendum kontrak dilaksanakan di Bungo karena dalam waktu dekat Plt Gubernur Jambi akan melaksanakan tugas kedinasan ke Jepang, namun sebelum ke Jepang, Plt Gubernur Jambi terlebih dahulu menghadiri HUT Tebo. Setelah menghadiri HUT Tebo, Plt Gubernur Jambi akan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Muara Bungo, untuk persiapan ke Jepang.


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement