Dukcapil Gencar Sosialisasikan GISA



Kamis, 19 Juli 2018 | 14:38:37 WIB



Sosialisasi GISA yang dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Tanjabtim
Sosialisasi GISA yang dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Tanjabtim Maulana

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - Dalam rangka tertib administrasi dokumen kependudukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 28 tahun 2011 tentang pedoman pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) gencar melakukan sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA).

Hal itu disampaikan Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanjabtim, Aruji melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, M. Sainal. ‘’Ini dilakukan sesuai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dilakukan sebelumnya. Bahwa masyarakat harus membuat dokumen kependudukan, karena itu sangat penting,’’ ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/7).

Dikatakannya, sasaran sosialisasi GISA yakni PKK yang ada di desa. Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa membuat dokumen kependudukan itu penting. ‘’Hingga sekarang yang sudah kita lakukan sosialisasi ada 7 desa. Sementara, tahun ini hanya 10 desa yang dianggarkan untuk dilakukan sosialisasi,’’ katanya. 

Kenapa yang menjadi sasaran PKK?. Karena PKK mempunyai program bersentuhan langsung dengan keluarga. Salah satunya, PKK memiliki catatan mengenai keluarga. Jadi melalui PKK akan mudah untuk terlaksana dan terdeteksi bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan. ‘’Kemudian di bagian stackholder, seperti Kepala Desa atau Lurah itu yang akan melakukan sosialisasi di Bidang Informasi, karena itu sosialisasi tentang kebijakan. Jadi ada 2 sosialisasi, di bidang kami langsung ke keluarga melalui PKK, sedangkan sosialisasi kebijakan itu ke masyarakat melalui pihak Desa,’’ ungkapnya. 

Dilanjutkannya, sampai sekarang tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Itu disebabkan karena pemahaman masyarakat juga masih lemah, sehingga masyarakat banyak yang menunda-menunda untuk membuat dokumen kependudukan. ‘’Contohnya, ada pertanyaan masyarakat, kenapa membuat KTP itu lambat. Sedangkan masyarakat tahunya sudah merekam bisa langsung cetak. Bagi masyarakat yang tahu, pasti dia akan mengerti apa permasalahannya cetak KTP nya lambat,’’ cetusnya. 

Kewenangan Pemerintah Daerah hanya sebatas melakukan perekaman dan mencetak. Namun, bukan berarti setelah merekam langsung bisa dicetak. Ada proses personalisasi ke Pemerintah Pusat, data rekam dikirim ke Pusat. ‘’Di Pusat melakukan proses pemeriksaan ketunggalan datanya. Jika datanya tunggal, maka Pusat mengirim ke daerah dalam status Print Ready Record (PRR), itu bisa dicetak. Tapi kalau misalnya sudah dipersonalisasi oleh Pusat, ternyata duplikat record atau data ganda, maka tidak bisa dicetak,’’ terangnya. 

Jadi intinya, jika data rekam yang dikirim ke Pusat setelah diperiksa dan statusnya PRR, itu sudah bisa dicetak. Namun, ada juga kendala yang lain, seperti saatnya sudah bisa dicetak, tapi jaringan gangguan. ‘’Masyarakat pikir kalau jaringan tersebut sama dengan jaringan handphone. Jaringan handphone itu jaringan umum, kalau kita jaringan khusus, itu tidak sama,’’ sebutnya.


Penulis: Maulana
Editor: Lia
Sumber: Timur Ekspres

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement