Masnah : Jika Perlu Matikan Lampu Merah Mendalo



Rabu, 13 Juni 2018 | 22:04:44 WIB



Bupati Muarojambi, Masnah Busro
Bupati Muarojambi, Masnah Busro MAULANA/NT

Advertisement


Advertisement

 

MUAROJAMBI, eNewsTimE.co - Bupati Muarojambi, Masnah Busro mengintruksikan Dinas Perhubungan untuk mengatur ulang waktu di Lampu Lalulintas (Traffic Light) Simpang Tiga di Mendalo. Masnah mengatakan jika memang diperlukan untuk memperlancar lalu lintas, maka Traffic Light tersebut dimatikan.

Itu disampaikannya Masnah saat meninjau Pos Pelayanan Lebaran 2018 di Citra Raya City, Rabu (13/6).

Dia mengatakan jika Traffic Light tersebut dimatikan, petugas memang harus disediakan dan siaga.

Masnah mengaku telah mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait kemacetan di kawasan Jaluko. Keluhan kemacetan itu bukan hanya karena pelebaran jalan yang sedang dilakukan, melainkan juga karena lampu merah. ‘’Saat saya tanyakan kepada masyarakat, Ibu apa kendala di jalur Jaluko sampai luar terjadi macet. Bu, kendalanya ada di lampu merah. Banyak yang bilang dilampu merah, itu karena kendaraan banyak numpuk,’’ jelasnya kepada Dinas Perhubungan saat kunjungan.

Dinas Perhubungan dan pihak terkait mengaku akan melakukan intruksi Bupati tersebut.

Ketua Pos Pelayanan, Ipda Effendi menjelaskan, untuk lajur di simpang tiga lampu merah memang sering terjadi kemacetan. ‘’Pengendara dari arah Aur Duri itu sedikit, sedangkan dari arah Jambi menuju Bulian ataupun Aur Duri itu banyak. Jadi menumpuk di situ dan menyebabkan kemacetan,’’ tuturnya.

Ketika dari arah Jambi menuju Bulian ataupun Aur Duri masih lampu merah, sedangkan dari arah Aur Duri sudah hijau, namun kendaraan sudah tidak ada. Kebanyakan pengendara menerobos lampu merah. ‘’Ataupun dari arah Bulian lampu merah, Aur Duri hijau tapi kosong. Kalau bisa nanti dari arah Jambi menuju Bulian atau Aur Duri itu 10 menit, Bulian menuju Jambi atau Aur Duri 10 menit sedangkan Aur Duri itu 5 menit,’’ tuturnya.

 


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUAROJAMBI

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement