Esekutif Serahkan Rancangan KUA PPAS Tahun 2019



Senin, 20 Agustus 2018 | 15:54:33 WIB



Para anggota DPRD Tanjabtim
Para anggota DPRD Tanjabtim Akhmad SF

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), bertempat diruang gedung utama melaksanakan rapat paripurna Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan flapon Anggaran Peraturan Sementara ( KUA PPAS) Tahun Anggaran 2019, serta Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2018 kepada DPRD Tanjabtim.

Dalam penyampaian, Bupati Tanjabtim H . Romi Harianto, Se mengatakan Esekutif sangat menyadari bahwa rapat paripuran yang diselenggarakan saat ini, merupakan suatu sidang yang sangat strategis dalam rangka menentukan arah kebijakan pembangunan Daerah dan Kehidupan Masyarakat Kabupaten Tanjabtim.  “ Sidang ini merupakan ajang yang menjadi langkah pertama kita bersama menyepakati kebijakan umum anggaran 2019 menuju Tanjabtim Merakyat 2021,” Paparnya

Dimana pada kesempatan ini, terdapat beberapa poin mendasar yang perlu disampaikan kehadapan Anggota Dewan yang terhormat, Dari Dokumen Rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun anggaran 2019 mendatang. “ Asumsi kebijakan umum anggaran, kebijakan pembangunan, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah ,” Tuturnya.

Adapun Asumsi kebijakan umum, Pertumbuhan ekonomi Nasional akan meningkat melalui proses konsolidasi dan restrukturisasi ekonomi yang diantara lain melalui perbaikan iklim investasi dan peningkatan Infrastruktur, diperkirakan mampu mencapai 5,4 persen sampai dengan 5,8 persen. dan momentum pemulihan ekonomi global serta perbaikan harga komoditi akan terus berlanjut di tahun 2018 dan 2019. Pertumbuhan ekonomi domestik diperkirakan akan terus meningkatkan dengan tingkat inflasi dan nilai tukar yang terkendali. Serta pembangunan infrastruktur yang sudah mulai operasional akan memicu pertumbuhan ekonomi tahun 2019. “ asumsi lainnya, Penurunan angka kemiskinan, percepat pembangunan melalui CSR, belanja langsung diarahkan kepada upaya memenuhi pelayanan, dasar minimal, penguatan kerjasama anta Daerah dan optimalisasi percepatan keterbatasan infrastruktur melalui skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha ,” Ujarnya.

Sedangkan kebijakan umum pembangunan Daerah, dimana dalam rangka memacu pembangunan infrastruktur, Ekonomi dan meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antara Wilayah, maka kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2019 harus berorientasi kepada manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas pencapaian tujuan pembangunan, kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak lagi berdasarkan Money follow function, tetapi money follow program secara berdaya guna dan berhasil guna.  “ arah kebijakan dan sasaran program prioritas pembangunan 2019, peningkatan kualitas pembangunan Infrastruktur lebih fokus pada wilayah Kecamatan Muarasabak Barat dan Kuala Jambi dengan tidak mengesampingkan kecamatan lain dengan proporsi lebih kurang 60-40 persen. meretas ketertinggalan wilayah sampai ketingkat Desa. pemberdayaan Masyarakat melalui ekonomi kerakyatan berbasis sektor unggulan wilayah. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan layanan bidang kesehatan, pendidikan, agama dan Budaya. Meningkatkan daya saing Daerah melalui pengembangan SDM. Menjadikan Daerah tujuan investasi dan pariwisata berbasis kelestarian lingkungan. Serta membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, demokratis dan tepercaya,” Ucapnya.

Dimana Rencana pendapatan Daerah yang dicantum dalam kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara secara keseluruhan sebesar Rp 944.652.838.144,06 Milyar. Sumber pendapatan Daerah berasal dari pajak Daerah, Retribusi, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah sebesar Rp. 46.530.390.039,00 Milyar. Sedangkan dana perimbangan bersumber dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam, DAU, DAK sebesar Rp 765.134.782.062,85 Milyar. “ lain-lain pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana penyesuaian dan otonomi khusus, Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp. 132.987.666.042,21 Milyar ,” Cetusnya.

Kemudian kebijakan belanja Daerah dalam rancangan KUA PPAS APBD 2019 meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung. prioritas belanja dituju kepada program-program untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Tanjabtim serta memenuhi pelayanan dasar khususnya pencaian stabdar pelayanan minimal (SPM). Adapun jumlah keseluruhan anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2019 yang termuat dalam KUA-PPAS sebesar Rp 988.152.838.144,06 Milyar.  “ Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa dan Belanja tidak terduga Sebesar Rp. 557.839.794.905,32 Milyar. Sedangkan belanja langsung sebesar Rp. 430.313.043.238,74 Milyar ,” Ulasnya.

Sementara kebijakan pembiayaan Daerah, seperti penerimaan pembiayaan daerah dan Pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan Daerah merupakan sumber penerimaan yang berasal dari Silpa tahun sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp. 45.000.000.000,00 Milyar. “ untuk pengeluaran pembiayaan Daerah Tahun 2019 digunakan untuk penyertaan modal (Investasi) Daerah kepada BANK Jambi Sebesar Rp. 1.500.000.000,00 Milyar ,” Tandasnya.

Sedangkan Ranperda tentang pencegahan, penanganan dan perlindungan perdanggan perempuan dan anak, Ranperda tentang perubahan status 6 Kelurahan menjadi Desa dan Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah. “ Untuk pembahasan secara teknis, tentu dapat dilakukan dengan mekanisme yang berlaku melalui kesempatan ini kami mengintruksikan kepada seluruh kepala OPD agar berperan aktif dalam setiap tahapan pembahasan bersama DPRD, sehinga diperoleh hasil yang optimal ,” Tutupnya


Penulis: Akhmad, SF
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement