MUARASABAK, EnewsTime.co- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), melakukan perekaman data E-KTP bagi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas III Muarasabak, Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim, Senin (20/8). Perekaman E-KTP terhadap warga binaan itu juga dihadiri oleh pihak KPUD dan Banwaslu Kabupaten Tanjabtim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim, Aruji melalui Kabid PIAK, Arie Trisnasari mengatakan, dari 384 jumlah penghuni Lapas, sebanyak 123 orang domisili di Kabupaten Tanjabtim. Kemudian sebanyak 261 orang lagi, domisilinya luar Kabupaten Tanjabtim. ‘’Kita sudah melakukan peremakan data untuk E-KTP bagi warga binaan di Lapas Muarasabak,’’ ungkapnya, kemarin.
Dari 123 orang warga binaan domisili Kabupaten Tanjabtim tersebut, lanjutnya, terdapat sebanyak 19 orang belum melakukan peremakan. Lalu sebanyak 26 orang lainnya, datanya masih dicari. Kemudian sebanyak 78 orang lainnya sudah melakukan perekaman, dan bahkan sudah memiliki E-KTP. ‘’Terhadap 19 orang yang belum merekam, Dukcapil sudah melakukan perekaman,’’ terangnya. ‘’Perekaman ini dilakukan, agar mereka mendapatkan hak suaranya pada Pemilu 2019 nanti,’’ tandasnya.
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar