Wako AJB Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBDP 2018



Senin, 13 Agustus 2018 | 17:59:53 WIB



Wako AJB Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBDP 2018
Wako AJB Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBDP 2018 AVERMAN DEKA/NT

Advertisement


Advertisement

SUNGAIPENUH, eNewsTimE.co – Walikota (Wako) Sungaipenuh, H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  perubahan APBD 2018, Senin (13/8). 

Penyampaian KUA-PPAS APBDP 2018 disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Sungaipenuh yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fikar Azami. 

Dalam pidatonya dihadapan Dewan, Wako AJB memaparkan arah pembangunan Kota Sungaipenuh tahun 2018 yang berpedoman pada RPJMD Kota Sungaipenuh tahun 2016-2021, sesuai visi “Terwujudnya Kota Sungaipenuh Cerdas (Cendikia, Enterpreneur, Religius, Daya Saing, Adil dan Sejahtera) 2021,’’ kata AJB.

Prioritas dan sasaran pembangunan rencara kerja Pemerintah daerah Kota Sungaipenuh tahun 2018 , terang Wako, merupakan penjabaran dari hasil analisis terhadap, pertama, target pembangunan RPJMD 2016-2021 pada tahun rencana 2018, kedua, identifikasi isu strategis dan kebijakan dengan penekanan pada penguatan keluaran yang bersifat quick wins yaitu dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan berdampak signifikan pada pencapaian target pembangunan. Pada poin ketiga, telaah hasil perumusan permasalahan pembangunan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan RKPD serta identifikasi isu strategis daerah tahun 2018, rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan. Keempat, arah dan kebijakan pembangunan nasional, sesuai dengan rancangan RPJMN 2015-2019 dan RKP 2018 dan an kelima, arah dan kebijakan RPJMD Kota Sungaipenuh. 

Dalam pelaksanaannya, lanjut Wako, tidak tertutup kemungkinan muncul tuntutan dan kebutuhan atau perkembangan baru baik didaerah  maupun pada tingkat nasional yang dapat mempengaruhi kebijakan Pemerintah Daerah termasuk APBD yang sedang berjalan. ‘’Terlebih untuk kegiatan yang sangat strategis. Apabila hal tersebut terjadi, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan satu kali untuk melakukan revisi atau penyesuaian terhadap APBD yang disebut sebagai perubahan anggaran atau APBD perubahan,’’ tukas Wako. 

Adanya dinamika kondisi ekonomi global dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap target pendapatan ditahun 2018, dan berdasarkan hasil evaluasi capaian sampai dengan triwulan II Tahun 2018, sehingga berimplikasi terhadap target pendapatan, perubahan target kinerja program/kegiatan beserta pagu indikatifnya.

 


Penulis: AVERMAN DEKA
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# SUNGAIPENUH

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement