MUARASABAK, eNewsTimE.co – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Romi Hariyanto sangat mengapresiasi kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanjabtim. Apalagi kedatangan KPK di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini, dalam rangka Sosialisasi tentang Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Selasa (10/4).
Bupati Romi mengaku sangat setuju atas kehadiran KPK di Kabupaten Tanjabtim, yang mana tujuannya untuk melakukan pencegahan dan memerangi korupsi, agar Kabupaten ini bebas dari tindak pidana korupsi. ‘’Saya sangat mengapresiasi sekali kedatangan KPK di Tanjabtim ini,’’ paparnya.
Sementara itu, Amelia Rosanti salah satu anggota KPK dan juga sebagai moderator menyampaikan tujuan pihaknya mendatangi Kabupaten Tanjabtim adalah untuk mensosialisaikan mengenai LHKPN. Yang mana kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya itu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. ‘’Kita mengingatkan kepada seluruh Pejabat Negara yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tanjabtim, agar tidak melakukan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,’’ ujarnya.
KPK melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi terhadap Pejabat Negara yang dalam hal ini wajib melaporkan semua harta kekayaannya kepada Negara dengan benar dan jujur, baik itu harta yang bergerak maupun tidak bergerak. ‘’Tujuannya untuk mencegah tindak pidana korupsi, mari sama-sama kita perangi korupsi,’’ tegasnya.
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar