Sengketa Lahan di Merbau Belum Temui Titik Terang



Senin, 27 November 2017 | 17:46:50 WIB



Mediasi Antara Warga Merbau dengan Pihak Perusahaan.
Mediasi Antara Warga Merbau dengan Pihak Perusahaan. Akhmad,SF

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - Permasalahan sengketa lahan perkebunan masyarakat Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dengan PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) dan PT. Perkebunan Nusantara (PN) VI, belum menemui titik terang menuju kesepakatan. Dimana, kedua belah pihak tetap berupaya mencari solusi yang terbaik.
 
Bertempat dibalai Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai pada Selasa (21/11), masyarakat dan pihak perusahaan dipertemukan melalui mediasi. Dimana dalam mediasi tersebut, dipimpin langsung oleh AKBP. Edi Lestari Wardimas pihak Polda Jambi, Kasubag Tata usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN), Daman, anggota Polsek Kecamatan Geragai, serta Kabag Ops Kapolres Kabupaten Tanjabtim.
 
Pada Mediasi tersebut, AKBP. Edi Lestari selaku fasilitator dalam permasalahan ini memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan sengketa lahan terhadap perusahaan tersebut. H. Damri,perwakilan masyarakat yang dirugikan mengatakan, lahan yang diklaim oleh perusahaan PT. MAJI dan PT. PN VI seluas lebih kurang 230 hektar. Adapun lahan tersebut memiliki legalitas dokumen SKT dan Sporadik yang setiap tahunnya masyarakat membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Dimana, masyarakat pun memiliki SKT yang diterbitkan pada tahun 1992 dan sporadik diterbitkan pada tahun 2004. "Jadi lahan itu masih milik kami, bukan milik perusahaan karena kami tidak pernah merasa menjual kepada pihak perusahaan PT. MAJI dan PT.PN VI," ungkapnya.
 
Saat ini lahan masyarakat tersebut dikuasai oleh perusahaan, bahkan telah ditanami kelapa sawit. Atas dasar apa pihak perusahaan memiliki lahan masyarakat. "Setelah timbulnya sengketa kami mempertanyakan kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjawab bahwa kami punya Hak Guna Usaha (HGU)," ucapnya.
 
Dengan masalah ini, masyarakat merasa dirugikan, maka masyarakat meminta bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LSM LCKI) untuk dapat mendampingi masyarakat merebut kembali lahan tersebut dari pihak perusahaan lewat forum mediasi. "Ini saya tegaskan, jika perusahaan masih mengklaim lahan kami, maka kami menuntut kepada pihak perusahaan untuk ganti rugi lahan kami tersebut," katanya dengan nada kesal.
 
Perwakilan PT. MAJI dan PTPN IV, Bambang menjelaskan, pihaknya mempunyai HGU sesuai luas lahan yang dimiliki oleh perusahaan. Namun bagi masyarakat merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, silahkan saja melakukan tuntutan dengan syarat memiliki dokumen kepemilikan yang sah. "Silahkan tuntut kami, bila masyarakat merasa kami menyerobot lahan itu," sebutnya.
 
Sementara itu, Ketua LCKI Kabupaten Tanjabtim, Syamsudin A.W membenarkan bahwa pihak masyarakat yang diwakilkan oleh H. Damri meminta bantuan kepada pihak LSM LCKI guna untuk mencari penyelesaian. Dan dia sudah melakukan pendekatan kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan berdalih bahwa perusahaan punya HGU. "Maka dari itu, kami adakan mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, melahirkan lima poin kesepakatan," terangnya.
 
Dari mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan melahirkan lima poin. Pertama, masyarakat Desa Merbau meminta diselesaikan masalah lahan atau kebun, dan bila belum selesai maka masyarakat akan melakukan unjuk rasa. Namun, tetap mematuhi undang-undang penyampaian pendapat dan prosedur unjuk rasa.
 
Kedua, PT.PN VI akan membantu masyarakat Desa Merbau untuk mempertemukan dengan wakil PT. MAJI Manager lama. Ketiga, keabsahan surat-surat kepemilikan Lahan masyarakat Desa Merbau yang masuk Areal PT.PN IV untuk dilakukan pengecekan kebenarannya ke Kanwil BPN Provinsi dan BPN Kabupaten Tanjabti, dan bersedia untuk membantu mengarahkan masyarakat ke Kanwil BPN Provinsi. 
 

Keempat, jika ada pertemuan lebih lanjut, maka dari masyarakat Desa Merbau, PT. MAJI, PTPN VI, instansi terkait di Pemda untuk hadir. Kelima, masyarakat Desa Merbau akan tetap menahan diri, tetap sabar dan tidak melakukan kegiatan anarkis berkaitan permasalahan lahan di Desa Merbau. "Dalam keputusan mediasi tersebut yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pertama H. Damri, perwakilan dari masyarakat Desa Merbau dan Amir Arsad Harahap,SH.MH, perwakilan pihak PT. MAJI, serta diketahui oleh Kades Merbau, Babinkamtibmas Desa Merbau, Ketua LSM LCKI, Kapolsek Mendahara Ilir, Kabag TU BPN Tanjabtim, Kasat Binmas Polres Tanjabtim, Kabag OPS Tanjabtim dan Wadir Polda Jambi," tandasnya


Penulis: Akhmad,SF
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement