Bupati : Karya Seni Daerah Jangan Sampai Diklaim Pihak Lain



Kamis, 20 April 2017 | 15:30:54 WIB




Advertisement


Advertisement

KERINCI-Pemkab Kerinci bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, menggelar sosialisasi atau worshop pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di Kabupaten Kerinci.Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mahkota itu, dibuka Bupati Kerinci dengan menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi.

Bupati Kerinci, H. Adirozal mengatakan, bahwa hak perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif baik dibidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.

 
Dikatakan Bupati, di Kabupaten Kerinci, ll pada tahun 2016 lalu, telah ditetapkan sebanyak 13 produk unggulan daerah dan telah diterbitkan indikasi sertifikasi geografis untuk kayu manis Kerinci. Disamping itu, Kerinci juga memiliki banyak kreasi dan inovasi seni budaya. "Kesemuannya itu merupakan modal yang cukup besar bagi kabupaten Kerinci, dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan laju pertumbuhan ekonomi secara umum," ujarnya.
 
Menurutnya, karya-karya tersebut dilahirkan dan dihasilkan atas kemampuan intelektual masyarakat Kerinci melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya yang patut dihargai dan dilindungi. "Karya ini pada akhirnya dapat memberi kontribusi dalam peningkatan pembangunan ekonomi serta pengembangan ekonomi kreatif khususnya," katanya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, meski sudah ada payung hukum yang mengatur hak kekayaan intelektua. Namun akhir-akhir ini pelanggaran HKI sudah mulai meresahkan dan perlu diwaspadai bersama.
 

Pelanggaran hak cipta, pembajakan dan klaim atas suatu produk jelas akan mempengaruhi stabilitas perekonomian masyarakat dan merugikan diri sendiri, terutama para pelaku bisnis dan ekonomi. "Hal ini juga berlaku bagi produk-produk unggulan daerah Kita Kerinci. Karya-karya seni dan lagu daerah yang kita miliki, jangan sampai diklaim dan dimanfaatkan pihak lain yang notabenenya tidak mempunyai dasar hukum yang jelas," tukasnya.


Penulis: Averman
Editor: Lia


Tagar:

# KERINCI

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement