Terkait Dokumen Kependudukan, Warga Tanjabtim Diminta Proaktif



Rabu, 08 Maret 2017 | 20:51:16 WIB



Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim Syahruddin saat Jemput Bola dokumen kependudukan
Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim Syahruddin saat Jemput Bola dokumen kependudukan AKHMAD/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Masyarakat Kabupaten Tanjabtim diminta proaktif dalam kelengkapan dokumen kependudukan. Hal itu guna kelancaran segala urusan yang menyentuh identitas kependudukan tersebut. Harapan ini juga untuk mencapai target wajib E-KTP yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah pada Semester pertama 2017 ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjabtim, Syahruddin Amir melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Amriyanto mengatakan, bahwa dalam program penataan pemanfaatan Administarsi Catatan Sipil pada 2017, pihaknya melaksanakan inventarisir dokumen kependudukan masyarakat Tanjabtim, baik Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Akte Kelahiran. ‘’Terkait kelengkapan maupun keabsahan dokumen kependudukan ini, kita berharap masyarakat proaktif untuk melakukan perekaman maupun melaporkan kepetugas registrasi yang terdapat di setiap Kecamatan , agar dapat disingkronisasi kembali,’’ ungkapnya, Rabu pagi (8/3).

Bagi masyarakat pendatang yang telah melakukan perekaman didaerah lain selain Kabupaten Tanjabtim, dianjurkan untuk melapor kembali ke Dukcapil Tanjabtim, untuk didata kedalam data base. Sepanjang masyarakat itu belum melapor, kependudukan maupun datanya masih mengambang. Sebab, kata dia, di daerah sebelumnya mereka telah melakukan pindah domisili. ‘’Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik diharapkan segera melaporkan dirinya ke dinas Dukcapil,’’ paparnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP manual, pihaknya juga menghimbau agar segera melakukan perekaman E-KTP. Bila tidak melakukan perekaman, mereka belum dapat dimasukan kedalam data base, sehingga segala urusan menyangkut identitas akan mengalami kesulitan. Sementara bagi masyarakat yang hanya sebatas memiliki surat keterangan domisili dari Desa maupun Kelurahan juga diharapkan proaktif, karena surat domisili itu tidak akan berlaku dalam pemilihan Presiden nantinya, bila tidak memiliki Surat Keterangan dari Dukcapil. ‘’Upaya pemuktakhiran data serta penuntasan ini sedang berjalan,’’ katanya.

Dalam percepatan pencapaian dokumen kependudukan itu, lanjutnya, per Desember 2016 lalu kepemilikan KK di Tanjabtim ini telah mencapai sekitar 88,66 persen dari target sekitar 95 persen pada 2017 ini. Lalu dari 158,674 jiwa jumlah wajib E-KTP, saat ini yang telah memiliki E-KTP sebanyak 140,911 jiwa. Kemudian penerbitan akte Kelahiran telah mencapai sekitar 96,53 persen atau sebanyak 670,69 jiwa. ‘’Insya Allah ditahun ini kita upayakan tuntas, sebab dalam waktu dekat ini kita akan kembali laksanakan eksekusi,’’ tukasnya.


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement