RSUD NH Siap Melayani Pasien Operasi

Bedah Umum, THT dan Kandungan


Selasa, 07 Maret 2017 | 22:16:20 WIB



GEDUNG RSUD NH- Tampak salah satu sisi bagian depan RSUD NH Muarasabak.jpg
GEDUNG RSUD NH- Tampak salah satu sisi bagian depan RSUD NH Muarasabak.jpg DOK/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co-Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah (RSUD NH) Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) saat ini sudah dapat melayani operasi pasien bedah umum, Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) dan kandungan. ‘’Ya, RSUD NH Muarasabak saat ini telah dapat melayani operasi bedah umum, THT dan kandungan. Selama ini pasien-pasien itu selalu dirujuk ke Rumah Sakit Jambi. Nah, sekarang Alhamdulillah tidak lagi. Lebih kurang sekitar delapan orang yang telah menjalankan operasi di Rumah Sakit ini,’’ ungkap Direktur RSUD NH Muarasabak, Muhammad Nasrul Felani melalui Kasubag TU, Dony Windra, (6/3).

Dia menyebutkan, bahwa untuk dokter spesialis kandungan, penyakit dalam, bedah dan anak, kini telah stand by di RSUD NH tersebut.  Sedangkan bagi pasien penyakit paru, syaraf dan mata, dokter spesialisnya juga ada di RSUD NH ini, kendati dokter-dokter spesialis tersebut masih tenaga kontrak, namun pasien dapat secara langsung dirawat. ‘’Insya Allah, secara bertahap Rumah Sakit ini dapat melayani operasi penyakit lainnya,’’ sebutnya.

Dokter spesialis bedah dan THT pada RSUD NH ini jadwal tugasnya pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu dalam setiap minggunya. Sedangkan spesialis paru tugasnya hari Selasa, Kamis dan Jumat. Kemudian dokter spesialis Anak jadwal tugasnya hanya pada hari Selasa. Lalu, dokter spesialis syaraf jadwal tugasnya pada hari Rabu. Sedangkan dokter spesialis radiologi, patologi klinik dan spesialis mata, mereka bertugas hanya pada hari Kamis dalam setiap minggunya. ‘’Sementara dokter spesialis penyakit anastesi, di Rumah Sakit ini jadwal tugasnya pada hari Selasa, Kamis dan hari Jumat,’’ bebernya.


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement