Milyaran Dana Belum di SPJ kan Kades



Rabu, 08 Februari 2017 | 11:36:36 WIB




Advertisement


Advertisement

SAROLANGUN,eNewsTimE.co–Belum diketahui apa kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa (Kades), sehingga banyak dana untuk desa pada tahap kedua tahun 2016 lalu belum bisa di pertanggung jawabkan, dan di laporkan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sarolangun.
 
Dana yang belum dilaporkan dalam bentuk Surat Pertanggung jawaban (SPJ) tersebut bahkan mencapai 30 milyar lebih dari total sejumlah pemasukan keuangan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK) dan Bantuan Dana Desa (DD) dari Pusat.
 
Dari Data yang didapatkan oleh Harian ini kemarin (7/2),  bahwa untuk ADD dari 149 desa yang menerima, hanya 58 desa yang sudah menyerahkan SPJ. Sementara 91 Desa belum menyampaikan SPJ nya. Jika dalam bentuk uang dari total ADD sebesar 14 milyar lebih, jumlah yang belum di pertanggung jawabkan mencapai 9 milyar lebih. "Kalau ADD dari total 14 milyar lebih untuk 149 desa, baru 5 milyar lebih yang sudah dipertanggung jawabkan dari 58 desa, dan sisanya itu belum ada SPJ nya," kata Kadis DPPKAD, Iskandar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
 
Dia juga menyebutkan, untuk Dana P2DK dari 158 Desa dan Kelurahan yang menerima dana tersebut, baru ada 131 desa dan kelurahan yang sudah menyerahkan SPJ dengan jumlah nilai sebesar 26,2 milyar. Sementara 27 Desa dan Kelurahan belum menyerahkan SPJnya hingga 31 Januari yang lalu berjumlah 5,4 milyar.
 
Kemudian untuk Dana Desa tahap kedua, dari 149 desa yang menerima hanya 67 Desa yang sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban, sebanyak 82 Desa masih belum juga melaporkan. Besaran dana juga mencapai milyaran, dari total 36 milyar lebih tahap kedua yang di salurkan, yang sudah dipertanggungjawabkan 16,5 milyar. Selanjutnya, sisanya 20,2 milyar belum ada laporan pertanggungjawaban Kades. "Kita sudah surati Inspektorat untuk melakukan pemeriksaaan, biasanya BPK juga akan melakukan pemeriksaan, sebenarnya batas akhirnya pada 10 Januari lalu. Namun sampai akhir Januari, Kades juga belum menyerahkan SPJ," jelasnya.
 
Menurutnya, salah satu penyebab Kades belum menyerahkan SPJ tersebut, adanya ketidak mampuan dan pengetahuan akan pengelolaan keuangan desa, sehingga dalam pembuatan SPJ para Kades menemukan kendala. Padahal, dalam membuat SPJ bukanlah hal yang sulit, tapi sangat mudah jika memang bekerja sesuai dengan aturan. "Buat SPJ itu hanya menghitung berapa pemasukan, realisasi dan juga sisanya. Tentunya dengan bukti yang benar, ini tidak ada kegiatan beli paku, tapi di belinya kertas itu sulit buat SPJ nya, jangan ada seperti itu," tambahnya.
 
Dia juga berharap mengenai desa, setiap tahun diharapkan ada perkembangan dan perubahan, dari tahun berikutnya. Sehingga ada memang hasil dari bintek pengelolaan keuangan desa, kalau saat ini hal itu di pertanyakan. Di setiap kecamatan, tetap saja ada Desa yang belum menyerahkan SPJ pada tahun lalu, padahal sudah di berikan bintek oleh instansi terkait. "Sejauh mana pembinaan SKPD terkait terhadap pengelolaan Pembinaan keuangan. Ada tidak peningkatan. "Ini perlu di evaluasi, kalau perbandingan tahun 2016 dengan tahun 2015 saya belum mengetahui nanti kita cek," tandasnya.

Penulis: Iksan
Editor: Lia

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement