eNewsTimE.id, Muaro Jambi - Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan warga Kecamatan Sekernan memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muaro Jambi. Lembaga legislatif itu menilai kuat dugaan kelalaian terjadi dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026), setelah siswa sekolah, guru hingga balita mengonsumsi makanan MBG yang disediakan. Tak lama berselang, para korban mengalami mual, muntah, dan diare.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan penyebab pasti keracunan. Namun, DPRD menilai sejumlah indikasi pelanggaran prosedur sudah terlihat jelas.
Dalam rapat bersama pengelola SPPG Sengeti, Selasa (4/2/2026), Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, mengungkap adanya pelanggaran terhadap surat edaran yang secara tegas melarang penyajian menu soto.
“Sudah ada edaran yang melarang, tapi tetap disajikan. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti minimnya koordinasi dengan pemerintah setempat, mulai dari camat hingga lurah. Sejumlah standar operasional prosedur (SOP) dinilai tidak dijalankan sejak tahap awal program.
“Minggu depan DPRD akan turun langsung ke lapangan. Untuk sanksi, nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional pusat,” ujar Wiranto.
Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Halik, bahkan menyebut insiden tersebut murni akibat kelalaian pihak SPPG Sengeti. Pernyataan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.
“Dari pengakuan semua pihak, mulai dari pengolahan bahan mentah, proses memasak, sampai pendistribusian, semuanya melanggar SOP,” katanya.
Sejumlah temuan krusial pun terungkap. Sayuran yang diterima pada sore hari baru diolah menjelang tengah malam. Ayam yang digunakan merupakan ayam beku, bukan ayam segar, dan dicuci menggunakan air sumur bor. Tahu diperlakukan serupa.
Lebih parah lagi, kol disajikan dalam kondisi mentah dan hanya disiram sedikit air panas. DPRD menilai hal itu tidak memenuhi standar kesehatan pangan.
Tak hanya itu, penggunaan wadah makanan (ompreng) juga dinilai tidak steril. Jeda waktu antara pengolahan dan konsumsi pun terlalu lama. Makanan yang selesai dimasak sekitar pukul 00.00 WIB baru dikonsumsi anak-anak sekitar pukul 10.00 WIB, bahkan sebagian dibawa pulang.
“Artinya makanan itu sudah sekitar 10 jam. Menurut kami, ini sudah tidak layak konsumsi,” tegas Usman.
Atas kejadian tersebut, DPRD Muaro Jambi merekomendasikan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi kelalaian. Selain itu, pengawasan terhadap seluruh SPPG di wilayah Muaro Jambi diminta diperketat agar peristiwa serupa tidak terulang.