Suasana FGD Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno

Perpustakaan dan Kearsipan Tanjabtim Mulai Membuka Tabir Muarasabak

Posted on 2025-12-02 20:50:19 dibaca 144 kali

Tanjabtim, eNewsTimE.id – Mendung yang menggantung di langit Muara Sabak, Selasa (2/12/25), seolah tidak mampu meredupkan semangat para tokoh yang memenuhi Meeting Room Jihan Resto pagi itu. Suasana justru terasa hangat dan antusias ketika Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar FGD Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno, sebuah agenda penting yang mulai membuka tabir sejarah Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.

Puluhan tokoh agama, adat, sejarawan lokal hingga perwakilan OPD hadir, termasuk Kadis Disbudparpora Tanjabtim Drs. Arman. Mereka datang membawa harapan untuk menemukan kembali jejak sejarah yang selama ini terbenam oleh laju modernisasi.

Narasumber dari Balai Bahasa Provinsi Jambi tampil membuka diskusi dengan paparan yang memukau membongkar jejak sejarah tersembunyi dari Tanjab Timur. Ia menjelaskan bahwa setiap naskah kuno memiliki nilai sejarah, budaya, agama, hingga ilmiah yang tidak dapat diukur dengan materi.

“Naskah kuno jangan hanya dipajang di dinding atau tersimpan di lemari besi. Di dalamnya ada warisan besar. Jika hilang, maka ikut tenggelam pula sejarah, adat, dan petuah leluhur kita,” tegasnya.

Menurutnya, suatu naskah dapat dikategorikan “kuno” bila berusia minimal 50 tahun, memiliki keunikan tulisan, serta kekhasan kultur tertentu.

Beberapa contoh naskah bersejarah yang sudah terdata dalam lingkup Jambi antara lain Mushaf Al-Qur’an kuno dari Sarolangun dan sejumlah piagam kesultanan Jambi terkait tanah ulayat.

Salah satu momen yang ditunggu-tunggu adalah penyampaian data resmi jumlah naskah kuno dari Tanjabtim yang sudah masuk ke Perpustakaan Nasional RI.

Ternyata, dari seluruh wilayah Tanjab Timur, baru satu naskah yang terdaftar, yakni Naskah Bugis Sure Panessai Esso yang ditemukan di Teluk Serdang, Desa Tri Mulya, Tanjab Timur. Dimana Naskah tersebut berisi penentuan hari baik dan buruk untuk berbagai aktivitas, seperti

membangun rumah, menikah, merantau, menggelar selamatan, dan lainnya. 

Temuan ini dinilai sebagai bukti bahwa masih banyak naskah kuno lain yang kemungkinan besar tersimpan di kampung-kampung tua Tanjabtim.

Diskusi semakin hidup ketika Narsum mengulas posisi historis Tanjabtim yang ternyata merupakan salah satu wilayah penting sejak masa Kesultanan Djambi. Daerah ini adalah pintu gerbang utama menuju Jambi melalui Sungai Batanghari dan sejak dulu dihuni berbagai etnis.

Dimana pada tahun 1930-an, Tanjab Timur hanya terdiri dari dua Margo/Dusun, Yakitu :

1. Margo Dendang Sabak (Muara Sabak) dengan memiliki 11 kampung, Ialah kampung Singkip, Teluk Dawan, Teluk Majelis, Mendahara, Asai Manunggal, Nibung Putih, Rano, Kampung Laut, Kuala Dendang, Koto Kandis, dan Kuala Dendang.

2. Margo Berbak (Rantau Rasau) yang terdiri dari 3 kampung, Yakitu kampung Nipah Panjang, Sungai Rambut, dan Simpang.

Kedua wilayah ini dinilai sangat potensial menjadi lokasi penyimpanan naskah kuno yang belum teridentifikasi.

Sesi diskusi semakin menghangat saat pembahasan mengenai sejarah awal Kerajaan Djambi. Bahwa pusat kerajaan Djambi diperkirakan bermula di Ujung Jabung (Berhala) kemudian berpindah ke Simpang Berbak, sebelum akhirnya menetap di wilayah Kota Jambi.

Salah satu bukti penting adalah naskah Kesultanan Djambi bertahun 1920, yang meski naskah aslinya masih dipegang oleh warga, namun salinannya telah disimpan di Museum Jambi.

Dari naskah-naskah inilah asal-usul kesultanan, metode pengobatan tradisional, hingga nasihat leluhur dapat ditelusuri kembali.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjab Timur, H. Asman Daydy, S.Sos, menegaskan bahwa naskah kuno merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas daerah.

“Di dalam naskah tersimpan memori kolektif bangsa, catatan sejarah, pengetahuan lokal, dan kearifan masa lalu. Ini warisan yang harus dijaga. Jika rusak atau hilang, kita kehilangan jejak peradaban,” ujarnya.

Ia berharap FGD ini dapat menghasilkan langkah konkret untuk pelestarian.

" Saya berharap, melalui diskusi yang sistematis dan terarah ini, kita dapat menggali wawasan mendalam, berbagi informasi, dan menghasilkan ide-ide konstruktif untuk menjaga warisan leluhur kita. Masukan dari para pakar dan partisipasi aktif dari pemilik naskah sangat kami harapkan ," Harapnya. 

Kabid Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, Drs. Arifuddin, menambahkan penjelasan terkait landasan hukum pelestarian naskah kuno.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Dimana dijelaskan pada Pasal 6 ayat (1b): masyarakat wajib menyimpan, merawat, melestarikan, dan mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki.

Kemudian pada pasal 7 ayat (1i): pemerintah wajib memberi penghargaan kepada individu yang melestarikan naskah kuno.

Selain itu pada pasal 21 ayat (3d): Perpustakaan Nasional bertanggung jawab mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.

Arifuddin menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah guna mengidentifikasi dan mendeskripsikan naskah secara detail, dan mencegah kerusakan akibat faktor usia, cuaca, atau kelalaian, serta mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya warisan leluhur.

 

Penulis: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id
beritajambi.co

Alamat: Jl. A. Yamin No. 141 Kec. Kotabaru Paal V

Telpon: 0741 - 23330

E-Mail: enewstime@gmail.com