PPP Setujui 4 Ranperda Jadi Perda, Soroti Ledakan Penduduk hingga “Mati Suri” BUMDes di Muaro Jambi

Posted on 2025-11-14 14:25:55 dibaca 8 kali

eNewsTimE.id, Muaro Jambi - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyatakan persetujuannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (14/11), dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi.

Pandangan akhir Fraksi PPP dibacakan oleh Masitoh, S.P., yang menegaskan dukungan terhadap empat Ranperda strategis tersebut, seraya memberikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah daerah.

Ranperda pertama yang disetujui adalah tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2050. Fraksi PPP menilai regulasi ini sangat penting, namun harus dibarengi langkah konkret dalam pengendalian kuantitas penduduk.

“Strategi seperti apa yang akan dilakukan secara konkret oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ke depannya dalam pengendalian kuantitas penduduk? Sementara Muaro Jambi menjadi daerah singgah dengan angka perpindahan penduduk yang sangat tinggi, terutama di Jaluko dan Kumpeh Ulu. Perpindahan ini kadang hanya rumah saja, namun administrasi kependudukan tidak berubah,” tegas Masitoh saat membacakan pandangan fraksi.

Ranperda kedua yang mendapat persetujuan adalah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Muaro Jambi (Perseroda). Fraksi PPP pada prinsipnya mendukung pendirian badan usaha milik daerah tersebut, dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

Namun demikian, PPP mengingatkan agar pendirian Perseroda tidak hanya sebatas formalitas.

“Pendirian Perseroda ini hendaknya harus disertakan dengan kompetensi dan kapasitas yang andal dalam tubuh perseroda itu, agar kemudian hari Pemda tidak hanya sibuk mengurus dan menata internal perseroda semata,” ujarnya.

Ranperda ketiga yang disetujui yakni tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Fraksi PPP menilai regulasi ini krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah, terlebih di tengah ancaman alih fungsi lahan yang terus meningkat.

PPP menekankan pentingnya pengelolaan cadangan pangan yang memadai, termasuk aspek ketersediaan, pengadaan, hingga penyimpanan cadangan pangan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ranperda keempat tentang Pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga disetujui dengan catatan penting. Fraksi PPP menyoroti fakta bahwa banyak BUMDes di desa-desa hanya berdiri secara administratif, namun tidak berjalan optimal.

“Pengaturan BUMDes hendaknya disesuaikan dengan kondisi dan situasi desa. BUMDes ini selama ini hanya memenuhi kewajiban regulasi semata, dibentuk lalu dianggarkan, tidak berjalan lama dan mati suri kembali,” tutup Masitoh.

Dengan persetujuan empat Ranperda tersebut, Fraksi PPP berharap regulasi yang telah disahkan benar-benar diimplementasikan secara efektif dan tidak berhenti pada tataran dokumen semata, melainkan memberi dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi.

Penulis: Toha
Editor: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id
beritajambi.co

Alamat: Jl. A. Yamin No. 141 Kec. Kotabaru Paal V

Telpon: 0741 - 23330

E-Mail: enewstime@gmail.com