eNewsTimE.id, Muaro Jambi - DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut diawali melalui rapat paripurna penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Muaro Jambi, Kamis (3/9/26).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Wiranto, didampingi Wakil Ketua DPRD Jurjani. Hadir pula Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Sekretaris DPRD Edi Salam Mahir, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam membuka sidang, Wiranto menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026, secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujar Wiranto.
Dimulainya pembahasan perubahan APBD tersebut menjadi momentum bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan APBD tidak hanya menyangkut penyesuaian angka pendapatan dan belanja daerah. Setiap perubahan anggaran memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, belanja pemerintah, serta kemampuan daerah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, DPRD perlu memastikan setiap penyesuaian anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sesuai kondisi daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terlebih, perubahan APBD dibahas ketika sebagian program dan kegiatan tahun anggaran 2026 telah berjalan. Evaluasi terhadap capaian program menjadi penting agar perubahan anggaran tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mampu memperbaiki kualitas pelaksanaan pembangunan.
DPRD dan pemerintah daerah juga dituntut mengarahkan perubahan anggaran terhadap program yang memiliki tingkat urgensi tinggi, khususnya pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta kebutuhan strategis lainnya.
Jangan Sampai Perubahan APBD Hanya Mengubah Angka
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak berhenti pada perubahan nominal dalam dokumen anggaran.
DPRD memiliki fungsi anggaran untuk memastikan setiap kebijakan belanja pemerintah daerah memiliki alasan yang rasional, target yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat Muaro Jambi, bukan sekadar mengubah angka dalam dokumen APBD.
Banggar DPRD Tanjabtim Sampaikan Hasil Pembahasan Perubahan KUA - PPAS 2026
Banggar DPRD Tanjabtim Pertanyakan Potensi Pendapatan yang Belum Tergarap Maksimal
Viral, Oknum Anggota Polres Tanjabtim Diamankan di Ruang Khusus, Ada Apa?
Aidi Hatta Dorong Pemkab Muaro Jambi Jemput Anggaran Pusat untuk Percepat Infrastruktur