eNewsTimE.id, Tanjabtim - Penyegelan lokasi diduga terdampak kerusakan hutan mangrove di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, ternyata belum menjawab pertanyaan publik.
Setelah tindakan penyegelan dilakukan, kepastian mengenai rehabilitasi kawasan, pihak yang bertanggung jawab, hingga perkembangan penanganan dugaan kerusakan lingkungan tersebut dinilai masih belum terbuka secara jelas.
Kondisi itu kembali mendapat sorotan dari Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH). Organisasi independen yang bergerak di bidang advokasi, pengawasan, pendampingan, serta perlindungan lingkungan hidup itu mempertanyakan tindak lanjut penyegelan dan realisasi komitmen pemulihan kawasan mangrove yang sebelumnya sempat disampaikan.
Ketua RLH, Sahroni, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyegelan tidak boleh berhenti sebagai tindakan administratif atau simbolis. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya menjadi pintu awal bagi proses penegakan hukum, pengawasan, serta rehabilitasi ekosistem yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
" Publik berhak mengetahui apa hasil dari penyegelan tersebut. Apakah sudah ada rehabilitasi? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana perkembangan penanganannya? Sampai hari ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang jelas ," ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan pemantauan RLH, kawasan mangrove yang sebelumnya menjadi perhatian publik disebut masih belum memperlihatkan tanda-tanda pemulihan yang jelas sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan oleh pihak terkait.
RLH menilai, apabila penyegelan tidak diikuti langkah nyata berupa rehabilitasi, pengawasan berkelanjutan, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata terhadap pemulihan ekosistem.
" Jangan sampai penanganan kerusakan lingkungan hanya berhenti pada seremoni penyegelan dan konferensi pers. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan kepastian bahwa kawasan yang rusak benar-benar dipulihkan ," katanya.
Saat persoalan dugaan kerusakan mangrove pertama kali mencuat, pemerintah daerah bersama instansi terkait disebut telah menyampaikan komitmen untuk memastikan kawasan terdampak dipulihkan melalui proses rehabilitasi.
Namun, hingga kini RLH menilai belum ada informasi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan pelaksanaan rehabilitasi tersebut. Sejumlah hal pun masih dipertanyakan, mulai dari luas kawasan yang telah atau akan dipulihkan, bentuk rehabilitasi yang dilakukan, mekanisme pengawasan pemerintah, hingga hasil evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kerusakan kawasan mangrove.
Persoalan itu, menurut RLH, tidak hanya menyangkut keberadaan vegetasi mangrove, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat pesisir yang bergantung pada keberlanjutan ekosistem pantai dan perairan.
Dimana mangrove memiliki peran penting sebagai benteng alami pesisir. Ekosistem tersebut berfungsi menahan abrasi, mengurangi dampak gelombang, mencegah intrusi air laut, menyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, serta menjadi habitat dan kawasan penyangga bagi berbagai sumber daya perikanan.
Karena itu, RLH meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut tanpa kepastian pemulihan.
DPRD Diminta Gunakan Fungsi Pengawasan
Selain mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah, RLH juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang sebelumnya menyatakan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Sahroni, masyarakat hingga saat ini belum melihat adanya langkah konkret DPRD dalam menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan, terukur, dan akuntabel.
" DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kami berharap fungsi tersebut dijalankan secara maksimal agar persoalan lingkungan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diselesaikan sampai tuntas ," ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil, RLH memastikan akan menyampaikan laporan resmi kepada DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui laporan tersebut, RLH meminta DPRD menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan kawasan mangrove, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang perkembangan penanganan perkara, hasil penyegelan, bentuk pertanggungjawaban pihak terkait, serta tahapan rehabilitasi kawasan yang telah atau akan dilakukan.
RLH juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penanganan. Pemerintah diminta memastikan rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengambil langkah hukum apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan pelanggaran.
" Lingkungan hidup tidak membutuhkan janji, melainkan tindakan nyata. Hutan mangrove adalah benteng terakhir pesisir kita. Jika kerusakannya dibiarkan tanpa pemulihan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan masyarakat pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur ," tegas Sahroni.
RLH menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian mengenai proses rehabilitasi kawasan dan adanya keterbukaan kepada masyarakat terkait langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan pemerintah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maupun pihak perusahaan terkait mengenai perkembangan penanganan dan pelaksanaan rehabilitasi kawasan mangrove tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik. (Tim).
WTP ke-9 Tak Tutup PR APBD Tanjab Timur, Banggar DPRD Beberkan 6 Catatan Keras
SILPA Puluhan Miliar dan Pelayanan RSUD Tanjabtim Jadi Sorotan