Tanjabtim, eNewsTimE.id - Di balik janji keberangkatan ibadah haji yang disebut-sebut menggunakan “kuota tambahan visa petugas”, tersimpan dugaan praktik penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur akhirnya membuka tabir kasus ini melalui konferensi pers yang digelar Senin, 12 Januari 2026.
Dari kegiatan tersebut, Seorang pria berinisial H.M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dimana, Terang Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra SP, SIK, yang dalam hal ini diwakili Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H., M.H. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor:LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi, tertanggal 21 Oktober 2025. Adapun korban berinisial D.N, warga Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, mengaku mengalami kerugian besar setelah mempercayai tawaran tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 20 September 2024. Saat itu, H.M mendatangi rumah korban yang sehari-hari menjalankan usaha fotokopi dan alat tulis kantor. Kepada korban, tersangka menawarkan keberangkatan ibadah haji pada Mei 2025, dengan dalih adanya kuota tambahan melalui visa petugas.
Biaya yang ditawarkan relatif “terjangkau”, yakni Rp25 juta per orang. Tergiur dengan penjelasan tersebut, korban kemudian mendaftarkan lima orang anggota keluarganya pada 23 September 2024.
Untuk mengamankan kuota, tersangka meminta uang tanda jadi Rp5 juta, dengan alasan agar nama calon jemaah tidak digantikan pihak lain. Penyerahan uang ini disaksikan langsung oleh istri korban.
Masalah mulai muncul ketika tersangka kembali meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kelengkapan administrasi hingga persyaratan tambahan keberangkatan. Uang diserahkan korban baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi atas nama tersangka.
Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp235 juta, dengan rincian:
Rp169.970.000 diserahkan secara tunai
Rp65.030.000 melalui transfer bank
Namun, hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan berlalu, tidak satu pun anggota keluarga korban diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan H.M sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran keberangkatan haji nonresmi, terutama yang mengatasnamakan kuota tambahan di luar mekanisme Kementerian Agama.
Bajing Loncat Kerap Beraksi di Jalan Lintas Simpang Kiri-Geragai
Jurnalis Jambi Nyaris Tewas, Diduga Jadi Target Mafia Rokok Ilegal
Putusan Ombudsman, Walikota Jambi Melanggar Hukum Pelayanan Publik
Kejari Tanjabtim Sabet 4 Penghargaan Bergengsi dan Beberkan Capaian Kinerja 2025
Tindak Tegas, Selamatkan Uang Negara : Kejari Tanjabtim Rilis Capaian Penindakan Pidana Khusus
Ombudsman Mulai Periksa Walikota Jambi Soal Pelanggaran Pelayanan Publik
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar atas Rancangan APBD 2026

Bajing Loncat Kerap Beraksi di Jalan Lintas Simpang Kiri-Geragai