Merangin, eNewsTimE.id - Beritakan 2 Alat Berat Barang Bukti di Polsek Jangkat, 3 wartawan 'dipolisikan. Sebaliknya, Kasat Reskrim yang baru menjabat, tuduh wartawan sebar berita hoax.
Pada awalnya, warga menyoroti diangkutnya BB alat berat hasil operasi PETI di Jangkat. Sorotan makin tajam, lantaran dilakukan pada malam hari.
Pemberitaan terkait BB alat berat yang terkonfirmasi langsung oleh kapolsek dan Kasat Reskrim, menghebohkan publik Rabu (10/12/2025). Mahasiswa dan pemuda bereaksi cepat, melakukan demo di Polda Jambi, Jumat (12/12/2025).
Namun entah termotivasi apa, kasat reskrim mengeluarkan penyidikan atas 2 wartawan dan 1 wartawan sebagai saksi, sehari sebelum demo, Kamis (11/12/2025).
3 media digunakan Kasat Reskrim untuk menuding pemberitaan itu tidak benar, alias hoax.
Bukannya menyelesaikan masalah, ancaman lewat patroli Cyber Crime tapi mengunakan UU ITE itu, benar-benar dikeluarkan surat undangan klarifikasi pada salah satu wartawan di Selasa (23/12/2025).
Bukan karena pemerasan atau tindak pidana, pemanggilan wartawan lantaran pemberitaan itu jelas tidak dibolehkan, karena harus diselesaikan di Dewan Pers sebagaimana UU nomor 40 tahun 1999.
Sejumlah wartawan pada hari yang sama, juga mendatangi Polres Merangin untuk mengingatkan MoU dengan Kapolri dan SKB 3 Menteri.
Namun sayang, menunggu 2 jam, rombongan wartawan dari berbagai organisasi itu justru diarahkan ke Unit Tipidter oleh Kabag Ops. Bukannya saling memperkuat hubungan kemitraan yang terjalin selama ini, para wartawan pulang dengan sejumlah keganjilan.
"Kita sudah sampaikan soal pemberitaan ke Dewan Pers, juga soal MoU dengan Kapolri. Namun mereka mengancam akan penyidikan UU ITE, berdasarkan Patroli Cyber Crime," kata Erwin Majam yang diketahui Ketua IWO Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi, UU ITE merupakan delik aduan, harus ada pelapor. Kapolri bahkan secara tegas mengatakan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE), hanya bisa dilaporkan oleh korban yang dirugikan secara langsung. Pihak lain tidak bisa mewakili pelaporan. hal ini tentu berlawanan dengan jeratan dari Patroli Cyber Crime yang tidak ada pelapor.
Keanehan ini juga patut diduga sebagai upaya pengancaman, lantaran Cyber Crime identik dengan peretasan, scamming, phishing.
Sedangkan sudah dijelaskan Kapolri Ingin Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan yang dirilis detik.com. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo susunan pedoman UU ITE. Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.
Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.
"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," sambungnya.
"Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," ungkapnya.
Sementara Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyampaikan bahwa pasal tersebut seharusnya hanya berlaku bagi pencemaran terhadap individu atau orang perseorangan, dan tidak berlaku jika korbannya adalah lembaga, institusi, atau kelompok.
“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa 'orang lain' tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan',” jelas Arief dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4).
Menurut Mahkamah, kritik yang ditujukan kepada lembaga atau instansi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menafsirkan frasa “orang lain”, MK menegaskan bahwa yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah individu, bukan badan hukum, institusi, kelompok, profesi, atau jabatan.
Perpustakaan dan Kearsipan Tanjabtim Mulai Membuka Tabir Muarasabak
Dispersip Tanjabtim Bedah Buku “Bangsa Pelaut”, Hidupkan Napas Literasi dan Sejarah Sabak
Ketua IWO Batang Hari Ditunjuk sebagai Pengawas Eksternal Seleksi Brimob 2026
Sekjen IWO Bertemu Presiden Timor Leste, Ucapkan Selamat Bergabung di ASEAN
Rakernas IWO 2025: Perkuat Kepemimpinan dan Adaptasi di Era Digital
Pemkab Tanjabtim Lantik Sejumlah Pejabat Fungsional, Hadi Firdaus Tekankan Integritas dan Legalitas
BKBK Jambi 2024 “Meleset”, Kades Tanjabtim 2025 Harap-Harap Cemas
