Jambi, eNewsTimE.id - Peristiwa mencekam nyaris merenggut nyawa seorang jurnalis di Jambi. Aprianto, seorang pewarta lokal Gruop JawaPost, menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan yang diduga kuat berkaitan dengan postingannya soal peredaran rokok ilegal yang tak tersentuh hukum.
Insiden tersebut terjadi Sabtu malam (27/12/25) sekitar pukul 24.00 WIB di kawasan Lingkar Barat, Kota Jambi. Malam itu, Aprianto baru saja meninggalkan kediaman seorang pria bernama Pendi. Namun perjalanan pulang berubah menjadi teror yang mengancam nyawa.
Sekitar satu kilometer dari lokasi awal, Aprianto mulai menyadari dirinya dibuntuti oleh sekelompok orang tak dikenal. Kecurigaan itu berubah menjadi kenyataan saat di depan Lorong Kitek, Lingkar Barat, jalan korban dihadang oleh tiga sepeda motor yang masing-masing ditumpangi dua orang.
“Ada sekitar enam orang yang mengikuti saya. Dua motor langsung memepet dari jarak sangat dekat, total empat orang mengepung,” ungkap Aprianto saat memberikan keterangan.
Situasi semakin genting ketika salah satu pelaku yang dikenali korban, bernama Yanto Pasar, tiba-tiba mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah tubuh Aprianto. Beruntung, korban berhasil menghindari sabetan tersebut meski nyawanya berada di ujung tanduk.
Serangan brutal itu diduga kuat bukan aksi kriminal biasa. Rekan-rekan korban meyakini peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers.
Sebelumnya, Aprianto diketahui aktif mengungkap praktik peredaran rokok tanpa pita cukai di Provinsi Jambi, termasuk melalui unggahan video yang viral di media sosial TikTok.
“Aksi ini jelas merupakan upaya pembungkaman dan mengarah pada percobaan pembunuhan berencana. Ada kepentingan besar yang terusik,” ujar salah satu rekan korban.
Peristiwa ini memicu keresahan di kalangan jurnalis Jambi. Insan pers mendesak aparat kepolisian agar tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual yang diduga berada di balik aksi kekerasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Aprianto berencana melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak berwajib dengan membawa sejumlah bukti, termasuk ancaman yang diterimanya. Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Jambi.
Putusan Ombudsman, Walikota Jambi Melanggar Hukum Pelayanan Publik
Kejari Tanjabtim Sabet 4 Penghargaan Bergengsi dan Beberkan Capaian Kinerja 2025
Tindak Tegas, Selamatkan Uang Negara : Kejari Tanjabtim Rilis Capaian Penindakan Pidana Khusus
Ombudsman Mulai Periksa Walikota Jambi Soal Pelanggaran Pelayanan Publik
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar atas Rancangan APBD 2026
Pengadilan Niaga Medan Menangkan IWO di Gugatan Kekayaan Intelektual
