Muaro Jambi, eNewsTimE.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT, secara resmi membuka Sosialisasi Prinsip Pelaksanaan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang digelar di Kantor Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Selasa (10/12/25) pagi.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam membangun ruang sosial yang aman, inklusif, serta berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tokoh masyarakat, serta para fasilitator dan relawan perlindungan perempuan dan anak. Kehadiran lintas unsur ini menunjukkan bahwa pelaksanaan RBI membutuhkan dukungan kolektif dan kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Sekda Budhi Hartono menegaskan bahwa Ruang Bersama Indonesia merupakan gerakan berbasis komunitas yang menekankan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. RBI dirancang sebagai pendekatan holistik dan berkelanjutan dalam menciptakan ruang publik yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga investasi strategis bagi masa depan daerah. Melalui RBI, masyarakat tidak hanya memperoleh ruang yang aman dan nyaman, tetapi juga peluang untuk mengembangkan kreativitas serta memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal.
Sekda juga menekankan pentingnya peran dunia usaha dan sektor swasta sebagai mitra strategis dalam pengembangan fasilitas RBI di berbagai kecamatan. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip utama RBI, sehingga implementasinya di lapangan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan memberikan dampak nyata.
Pemkab Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi
BBS Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Lembaga RT
Wabup Muaro Jambi Hadiri Pelepasan Ekspor 36 Ton Pinang ke Bangladesh

Putusan Ombudsman, Walikota Jambi Melanggar Hukum Pelayanan Publik